Disdukcapil Boltim Kembali Lakukan Pencetakan KIA

0
29

TNews, Boltim – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berencana kembali, lakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) yang sebelumnya dinilai belum berjalan secara maksimal. Pasalnya, dari target sekitar 23.000, baru sekitar 400 KIA dicetak. Senin (14/06) Kepala Disdukcapil Boltim, Rusmin Mokoagow mengatakan, soal pencetakan KIA tersebut pada tahun sebelumnya dan ditahun ini juga sudah kita lakukan. Namun, dalam beberapa bulan ini kita terkendala dengan alat atau mesin cetak KIA yang mengalami kerusakan. Itu yang menyebabkan, belum maksimal soal pencetakan KIA.

“Sebelumnya, KIA yang sudah tercetak sudah sekitar 400 keping. Nah, dengan terkendala alat cetak yang sudah rusak maka, kita rencanakan dalam waktu dekat melakukan kembali pencetakan, sembari menunggu pengadaan alat. Kita sudah lakukan pengadaan guna pembelian mesin cetak melalui APBD Perubahan Tahun ini, sekitar Rp 48 juta per unit. Itu direncanakan 1 mesin cetak untuk KIA dan 1 untuk cetak e-KTP. Untuk umur, kita targetkan dari usia 0 sampai -17 tahun,” ungkap Rusmin.

Lanjutnya juga, terkait dengan sosialisasi KIA, sudah dilakukan. Bahkan surat pemberitahuan dikirim ke sekolah-sekolah mengenai KIA. Pihak sekolah sudah memasukan datanya “Kita sasar sekolah. Nah, direncanakan, kalau mesin cetaknya sudah ada maka pelayanan dilakukan disekolah-sekolah. Cetak ditempat dan langsung diserahkan. Untuk usia 0 sampai 5 tahun itu tidak mengunakan foto. Kemudian, usia 5 sampai -17 mengunakan foto” terangnya. Dirinya menambahkan, bahwa KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.

“Sama juga seperti KTP, KIA ini diterbitkan oleh Disdukcapil. Masa berlaku kartu untuk kedua kelompok usia ini ternyata juga berbeda. Karena, masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlaku KIA juga akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari (minus-red). Manfaat KIA diantaranya, yakni melindungi pemenuhan hak anak, Menjamin akses sarana umum. Mencegah terjadinya perdagangan anak, Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi,” tutupnya.

 

Iki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.