Harmoko Divisi P3S Hadiri Sosialisasi Tahapan Kampanye, Ini Katanya

0
36
Gambar : Harmoko Divisi P3S Hadiri Sosialisasi Tahapan Kampanye, Ini Katanya, (12/1/2024).

TNews, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Saat menghadiri sosialisasi dan rapat koordinasi tahapan kampanye rapat, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolang Mongondow Timur yang Bertempat Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Jumat (12/1/2024).

Lewat Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Harmoko Mando pada kesempatan itu menyampaikan, kurang beberapa hari lagi akan masuk tahapan kampanye rapat umum akan dimulai. Maka dari itu semua parpol dan peserta pemilu harus mengantongi STTP. “Kita dengar bersama pak kapolres lewat kabag ops sudah memberikan ultimatum kepada kita semua STTP. Karena ini yang barkaitan dengan proses keamanan dan ketertiban,” katanya.

Ia juga menjelaskan, ada beberapa poin yang penting yang harus diketahui oleh para bapak dan ibu. “Saya jelaskan kembali terkait dengan keikutankesertaan yang dilarang dalam aturan yaitu ASN dan aparat desa. Ada juga informasi hari ini panwas kecamatan sementara dalam proses klarifikasi terkait dengan temuan atau hasil laporan dari teman- teman panwaslu desa, terkait dengan keikutankesertaan teman-teman ASN dan perangkat desa yang mulai marak di media sosial. Dalam mengupload atau memberikan dukungan dengan simbol ke partai politik atau calon anggota legislatif, kemarin bawaslu di Kecamatan Motongkad itu sementara dalam proses sekitar 20 orang ASN dan aparat, dan ada juga salah satu kepala desa sudah klarifikasi oleh teman-teman Panwas Kecamatan Mooat dan ada beberapa juga dalam proses penanganan pelanggaran,” jelasnya.

Selain itu Kadiv P3S menegaskan, terkait tanggal 21 Januari sudah masuk di kampanye rapat umum tentunya ada hal-hal yang menjadi Starting Pint bagi Bawaslu. Apalagi sudah melibatkan mobilisasi masa dan keterlibatan ASN, perangkat desa, dan anak-anak dalam kampanye. “Dalam kewenangan kami tidak serta merta membubarkan ketika misalnya lewat jam atau melibatkan ASN. Tapi berdasarkan laporan pengawas kecamatan kami bisa merekomendasikan ke KPU untuk tidak memberikan ijin kepada partai yang melanggar. Serta kami juga akan merekomendasikan kepada pihak kepolisian agar tidak memberikan STTP partai politik yang menurut kami sudah melanggar ketentuan yang sudah diatur,” tegasnya.

Sebelum mengahiri penyampainnya, Harmoko juga menambahkan, kemendragi sudah mengeluarkan surat edaran dimana bunyinya ASN bisa ikut serta. “Kemarin sudah ada surat edaran dari kementerian dalam negeri terkait dengan istrinya ASN. Dimana surat edaran itu bisa ikut serta dalam kampanye, namun surat edaran itu bertentangan dengan Undang-Undang 7 yang dimana disebutkan ASN tidak bisa ikut serta dalam kampanye. Dan kami dari bawaslu tidak memakai surat edaran dari kementerian dalam negeri dan kami akan memakai Undang-Undang 7. karena Undang-Undang 7 lebih tinggi dari surat edaran kemendagri,” tutup Harmoko Divisi P3S.*

Reporter : Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.