Izin Pertambangan KUD Nomontang Lanut Dicabut Kementerian Pertambangan, ini Kata Kepala DPMTSP Boltim

0
80

TNews, Boltim –  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim),  Deny Mamonto mengatakan, bahwa izin KUD Namontang sejak lama sudah tidak berlaku lagi.

“Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP), Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang di Desa Lanut Kecamatan Modayag di cabut oleh Kementrian Pertambangan Republik Indonesia, juga pihak KUD Nomontang tidak memperpanjang lagi ijin Koperasi,”ungkapnya.

Jadi untuk izin usaha pertambangan sudah dicabut oleh Kementerian Pertambangan, kemudian izin koperasi kurang lebih dua tahun tidak diperpanjang lagi.

Dijelaskannya, soal tindakan Pemerintah Daerah sendiri terkait hal itu yang terkesan ilegal, Deny mengatakan, izin usaha tersebut secara tidak langsung ilegal.

“Bagi siapapun yang melakukan aktifitas pertambangan di wilayah itu sudah pasti ilegal,” katanya.

Jika kemudian hari masih ada yang melakukan aktifitas pertambangan di lokasi itu, dan mengatasnamakan KUD Nomontang, maka yang bertangung jawab adalah Aparat Penegak Hukum (APH).

“Yang bertangung jawab bukan lagi dari Pemerintah Daerah, karena yang mencabut izin itu langsung dari pemerintah pusat. Maka mereka (KUD Nomontang) yang melakukan aktivitas disitu akan berurusan dengan APH,” jelasnya.

Dinas terkait juga sudah melakukan upaya untuk menghubungi pihak KUD melalui telpon seluler namun tidak ada respon atau jawaban.

“Kami sudah beberapa kali melakukan upaya komunikasi dengan pihak KUD Nomontang, namun tidak ada respon dan terkesan mengabaikan,” ucapnya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.