Pemecatan Tujuh ASN Boltim Dalam Proses

0
164
ilustrasi

TOTABUANEWS, BOLTIM – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memberhentikan tujuh ASN mantan terpidana kasus korupsi, mendapat apresiasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Sulut.

Kepala Bagian Hukum Boltim Hendra Tangel SH MM mengatakan, Boltim menjadi daerah pertama di Sulut dalam menindaklanjuti pemberhentian ASN mantan pelaku rasuah tersebut. Saat ini tengah memproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) tujuh ASN untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati. “Kita sudah melakukan konsultasi ke pihak BKN regional Sulut terkait status dari tujuju ASN ini dan hasilnya para ASN ini harus diberhentikan sesuai dengan perintah undang-undang,” kata Hendra, kemarin.

Dijelaskannya, Pemkab Boltim sudah berupaya agar para ASN tersebut terhindar dari sangksi PDTH. Namun aturan mengharuskan Pemkab menindaklanjuti proses pemberhentian tujuh ASN.

“Kita sudah berusaha untuk mempertahankan, namun karena perintah undang-undang yang harus kita patuhi,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltim Oskar Manoppo menambahkan, pihaknya sudah memberhentikan pembayaran gaji dan tunjangan tujuh ASN ini sejak 2017 lalu. “Sejak mendapat surat dari BKN, kita langsung melakukan proses pemberhentian pembayaran gaji untuk tujuh ASN ini,” terang Oskar.

Tetapi sambungnya, satu diantara tujuh ASN mendapat sanksi, bakal diaktifkan kembali. “Satu ASN sudah dikonsultasikan. Berdasarkan data base kepegawaian yang bersangkutan sudah tidak ada di data pemerintah pusat, bakal diaktifkan kembali,” tutupnya.

Chylan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.