BPJN XV Sulut Akui Ruas Jalan di Sulut Rawan Rusak Akibat OverLoad

0
114
Hendro Satrio Kepala BPJN XV Sulut (foto : Meiyer/TN)

Hendro Satrio : Pemerintah Daerah Harus Tegas Terapkan Aturan

Hendro : Jembatan Timbang serta penindakan lainnya terhadap kendaraan yang muatannya melebihi ketentuan, wajib dilaksanakan secara tegas oleh setiap pemerintah yang ada melalui Dinas Perhubungan, sehingga beban BPJN dalam mengurus jalan Nasional ini bisa berkurang. Konsentrasi BPJN saat ini adalah melaksanakan pembangunan dengan skala pioritas nasional di daerah kategori 3T yakni daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar, seperti di dua kabupaten kepulauan  di Sulawesi utara yakni Sangihe dan Talaud.

TNews, Minut Sulawesi Utara – Balai Pelaksana Jalan Nasional XV Sulawesi Utara sebagai penanggung jawab penggunaan seluruh ruas jalan Nasional di daerah ini, saat ini mengakui beberapa ruas jalan yang kerap mengalami kerusakan tingatan sedang hingga parah, sebagian besar disebabkan kerena penggunaan jalan yang Over Load.

Menurut Hendro Satrio Kepala BPJN XV Sulut baru-baru ini, pihaknya kerap melakukan himbauan kepada para pengusaha angkutan maupun pemilik kendaraan yang memiliki tonase besar, agar mematuhi ketentuan dengan muatan yang tidak berlebihan dan secara langsung berpengaruh pada jalan.

“Berdasarkan aturan tenis, jalan yang kami kelolah memiliki ambang batas terhadap daya dukung berat kendaraan. Ketika ini sudah melebihi atau Overload tentu berdampak pada percepatan terjadinya kerusakan jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain,” kata Hendro.

Selanjutnya Kepala BPJN yang akrab dengan awak madia ini mengatakan, pihaknya tetap bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan melalui satuan kerja yang ada, tetapi daya dukung anggaran juga harus disesuaikan.

“Untuk kategori ringan bisa secara langsung kami tangani, namun ketika terjadi kerusakan yang cukup berat, tentunya membutuhkan waktu sehingga pasti menghambat pengguna jalan,” ujar Hendro.

Pengawasan, pemantauan serta penindakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi Sulawesi Utara, lanjut Hendro sangat penting, sebab BPJN tidak memiliki ranah hingga penindakan, selain hanya bersifat himbauan.

“Jembatan Timbang serta penindakan lainnya terhadap kendaraan yang muatannya melebihi ketentuan, wajib dilaksanakan secara tegas oleh setiap pemerintah yang ada melalui Dinas Perhubungan, sehingga beban BPJN dalam mengurus jalan Nasional ini bisa berkurang. Konsentrasi BPJN saat ini adalah melaksanakan pembangunan dengan skala pioritas nasional di daerah kategori 3T yakni daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar, seperti di dua kabupaten kepulauan di Sulawesi Utara yakni Sangihe dan Talaud,” beber pejabat asal Semarang Jateng ini.

Rucminto Rahman Divisi Investigasi Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), Jumat (04/11/2022) mengatakan, dirinya melihat bahwa terjadi pembiaran terhadap aktivitas angkutan jalan yang merusak oleh instansi teknis terkait dalam hal ini dinas Perhubungan seperti tidak maksimalnya Jembatan Timbang dan Operasi Lapangan dinas terkait.

“Ini bisa dikategorikan pembiaran, sebab pengawasan, pemantauan dan penindakan kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas daya dukung jalan terkesan disepelakan bahkan lalai untuk ruas-ruas jalan yang berpotensi kerusakan cukup besar, seperti di ruas Kema – Lansot itu,” tutur Rinto sapaan akrab aktivis asal Likupang ini.

Berdarkan pengamatan media ini, ruas jalan yang rawan rusak akibat aktivitas kendaraan besar dengan muatan overloud yakni ruas Kema – Rumbia antara desa Kema 3 dan desa Lansot, Jalur Manado – Tomohon, Jalur Ratahan – Ratatotok.

Ruas Kema – Rumbia bisa disebut paling rawan, sebab memiliki aktivitas angkutan pertambangan galian C serta angkutan olahan Batu dengan mobil pengangkut berkapasitas besar. (Penulis Tim Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.