Bupati VAP Kembali Perpanjang Kerja Dari Rumah ASN Eselon III dan IV

0
124

VAP : Eselon II Tidak Patuh Instruksi Kerja Dari Rumah Saya Ganti !

“Jadi hanya esalon II yang wajib masuk kantor, sementara staf lainnya dapat melaksanakan tugas di rumah dan juga dapat melaksanakan tugas kantor dengan penjadwalan yang telah diatur masing-masing satuan kerja, sehingga yang tidak kena jadwal itu harus harus kerja dari rumah. Saya tegaskan, untuk eselon II yang tidak mematuhi instruksi ini, maka konsekwensinya adalah penggantian,” kata VAP, Selasa (13/05/2020).

TNews, Minut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berdasarkan instruksi lewat Surat Edaran Bupati Minut DR. (H.C) Vonnie Anneke Panambunan, STh (VAP), kembali nenambah waktu Work From Home (WFH) atau Bekerja Dari Rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minut, hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang.
Kebijakan yang diambil menurut bupati VAP dalam penjelasannya, adalah bagian dari upaya memutus rantai pesebaran Covid-19 atau Virus Corona di wilayah kabupaten Minut, dalam penerapan Pshycal Distancing sesuai standar kesehatan World Health Organization (WHO).
Namun, disadari bahwa roda pemerintahan Minut juga harus berjalan dan menjaga keberlanjutan pelayanan publik ditengah Pandemi Covid-19 ini, WFH hanya diberlakukan untuk ASN Eselon III dan IV, sementara untuk eselon II yang adalah pimpinan instansi baik Dinas, Badan dan Sekretariat, wajib melaksanakan tugas di kantor.
“Jadi hanya esalon II yang wajib masuk kantor, sementara staf lainnya dapat melaksanakan tugas di rumah dan juga dapat melaksanakan tugas kantor dengan penjadwalan yang telah diatur masing-masing satuan kerja, sehingga yang tidak kena jadwal itu harus harus kerja dari rumah. Saya tegaskan, untuk eselon II yang tidak mematuhi instruksi ini, maka konsekwensinya adalah penggantian,” kata VAP, Selasa (13/05/2020).
Terkait perpanjangan Bekerja Dari Rumah, untuk ASN secara tegas diperintahkan lewat surat edaran Bupati Minut bahwa dalam melaksanakan masa kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020, ASN dilarang manfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan berkumpul, jalan-jalan, liburan atau meninggalkan rumah tanpa alasan yang sangat penting.
Dalam penerapan WFH, seluruh ASN diharapkan dapat menggunakan teknologi informasi dalam berkomunikasi dan berkoordinasi, seperti email, WhatsApp, Video Confrence serta aplikasi lain penunjang tugas yang berguna.
Untuk pelaksanaan perjalanan dinas, diharapkan memperhatikan ASN skala prioritas dan urgenitas pelaksanaan tugas, sehingga jika perlu dapat menunda perjalanan dinas yang tidak mendesak.
“Marilah semua para ASN Minut, dapat mematuhi setiap aturan yang ada, terutama menyukseskan kerja percepatan penanggulangan penyebaran Virus Corona di wilayah Minut. Sehingga dengan mengikuti ketentuan pemerintah untuk Kerja dari rumah, belajar bahkan melaksanakan ibadah di rumah, disamping menerapkan standar kesehatan yakni menjaga kebersihan, sering cuci tangan, menggunakan masker dan tak kala pentingnya adalah terus berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Pandemi Covid-19 ini segera berlalu dan kita bisa beraktivitas seperti sedia kala,” himbau bupati wanita pertama pilihan rakyat Minut ini. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.