Diduga Tak Cakap Kelolah Dana Media, Lumingkewas Terancam “Lengser”

0
173

TNews, Minut – Polemik pengelolaan dana media di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskotikdansa) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), mendapat perhatian serius Bupati Joune Ganda.
Bahkan orang nomor satu di Pemkab Minut ini, terkesan semakin gerah dengan tidak selesainya pengaturan alokasi dan pencairan dana media yang tertata pada APBD Perubahan Minut 2021 oleh Kadis Drs. Theodore Lumingkewas.
Beredar rumor dikalangan pemkab Minut bahwa bupati akan bertindak tegas dengan mencopot Lumingkewas dari jabatannya ketika dinilai amburadul dalam mengelolah sistem kerjasama media sepanjang tahun 2021.
Indikasi ini semakin dikuatkan dengan tidak dilaksanakannya intruksi Bupati Minut Joune Ganda yang menegaskan sebelum perayaan Natal 25 Desember, kerjasama media harus dituntaskan Diskotikdansa.
Bupati Minut Joune Ganda ketika diwawancarai usai Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut, Senin (27/12), secara tegas mengatakan dirinya sudah memberi batas waktu penyelesaian pembayaran kepada Kepala Dinas Theodore Lumingkewas pada besok tanggal 28 Desember 2021
“Saya telah memerintahkan Kadis untuk menyelesaikan pembayaran ke media. Dan saya memberi waktu kepada Dinas Selasa 28 Desember (esok, red) untuk menuntaskan masalah kerjasama media. Dan jikapun perintah ini tidak dilaksanakan maka ‘ada dia punya’,”kata Bupati Joune Ganda disambut sorakan awak media biro Minut yang ada.
Terpisah, Kepala BKPP Minut Styvi Watupongoh ketika ditemui wartawan mengatakan terkait aturan pergantian jabatan terhadap Kepala Dinas Kominfo Minut Theodore Lumingkewas memang berlaku kepada semua pejabat Pemkab Minut yang telah mencapai jangka waktu tertentu seperti telah lebih dari dua tahun menjabat dalam jabatannya.
“Ketentuan ini berlaku untuk semua pejabat, tidak saja untuk Kadis Kominfo. Dan juga tentunya terkait penentuan jabatan ini merupakan kewenengan pimpinan dalam hal ini Bupati. Kami sebagai pelaksana hanya bertugas menjalankan perintah untuk melalukan pengkajian secara aturan,”jelas Watupongoh yang juga pernah menjabat Kabag Humas dan Protokoler ini.
Anehnya lagi, sudah ada pemberkasan tagihan yang berproses, tetapi tak kunjung terbayarkan karena dugaan dana yang ada sudah tak mencukupi untuk melunasi tagihan yang telah dibuat. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.