Hari Ini, Minut Resmi Sandang PPKM Level I

0
95

Bupati Joune Ganda : Mari Tetap Disiplin Patuhi Prokes Covid-19

TNews, Minut – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kabupaten Minahasa Utara (Minut), hari ini, Selasa (04/01/2022), secara resmi berada pada Level I, menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Puji Tuhan, hari ini kabupaten Minahasa Utara berada berada pada level 1 untuk PPKM. Hal ini terjadi tentunya tidak lepas dari kerjasama antara Pemerintah dan seluruh unsur masyarakat  di Minut. Namun hal ini jangan membuat kita lengah dengan tetap disiplin melaksanakan Prokes Covid-19,” kata Bupati Joune Ganda.

Hal yang membanggakan bagi Kabupaten Minahasa Utara ini, tentunya kata bupati, merupakan hasil kerja keras dan kerjasama semua pihak selang tahun 2021 hingga awal 2022.

“Dengan PPKM pada level I ini, tentunya berbagai upaya tetap dilaksanakan guna mempertahankan kondisi yang ada, sehingga aktivitas dapat berjalan normal dengan tetap melaksanakan Prokes yakni 5 M dan lebih menggalakkan lagi pelaksanaan Vaksinasi hingga ke setiap lingkungan maupun jaga di Kelurahan dan desa. Hal ini tentunya diharapkan agar tidak terjadi lagi lonjakan kasus warga yang terinfeksi Covid-19. Dan semoga hingga batas waktu penerapan PPKM Level I di Minut yakni tanggal 17 Januari, kita tetap mempertahanakan kondisi dan tingkat pesebaran yang rendah ini,” harap JG sapaan akrab bupati.

Sesuai INMENDAGRI, penerapan PPKM ini mulai berlaku pada 4 Januari  hingga 17 Januari 2022 mendatang dengan kewajiban setiap daerah untuk melaksanakan 3 T yakni Testing, Tracing dan Treatment, dan untuk Minut sesuai target rate yakni 29 orang yang ditesting setiap hari sesuai dengan presentasi tingkat infeksi rata-rata setiap minggu.

Di provinsi Sulawesi Utara, Minut berada pada PPKM Level I bersama dengan Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Siau, Tagulandang dan Biaro (Sitaro), Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupatewn Bolaang Mongondow Utara, Kabupatwn Bolaang Mongondow Timut, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu.

Sementara Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten bolaang Mongondow Selatan, status PPKM pada level II. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.