Ini Tanggapan Pemkab Minut Terkait Pernyataan Menteri Keuangan

0
1420

10 Daerah Destinasi Wisata Diminta Pemerintah Pusat BEBASKAN Pajak Hotel dan Restoran Selama 6 Bulan Terhitung Maret 2020

TNews, Minut – Pernyataan pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang meminta pemerintah daerah di 10 daerah destinasi pariwisata Indonesia, untuk tidak menarik pajak kepada pengusaha perhotelan dan restoran selama 6 bulan ke depan terhitung Maret 2020,  dan rencana aliran dana kompensasi yang disiapkan pemerintah  pusat sebesar 10 persen dari Rp 3,3 triliun, yang dialokasikan dari dana cadangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020, langsung mendapat tanggapan pemerintah kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Dari Kiri ke Kanan, Sekda Minut Jemmy Kuhu, Kaban Keuangan dan Aset Petrus Macarau dan Bupati Minut Vonnie A Panambunan

Bupati Minut DR.  (H.C) Vonnie Anneke Panambunan, STh, melalui Kaban Keuangan dan Aset Petrus Macarau, SE mengatakan pada prinsipnya, Minut akan melaksanakan petunjuk dari pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan, sebab semata-mata menggairahkan sektor pariwisata yang sedang terpuruk akibat mewabahnya CoronaVirus di Tiongkok yang adalah pemasok jutaan turis ke Indonesia.
Namun yang harus diperhatikan kata Macarau, adalah dukungan administrasi dari pusat kepada setiap pemerintah daerah, sehingga ada klarifikasi dan penjelasan terkait keputusan penundaan penarikan pajak hotel dan restoran, sekaligus penjelasan terkait mekanisme kompensasi 10 persen yang disebutkan.
“Minut akan melaksanakan petunjuk pusat, tetapi dukungan surat resmi dari pemerintah pusat untuk kebijakan ini sangat dibutuhkan, apalagi ada kompensasi dana yang tentunya memiliki mekanisme dan aturannya. Kebijakan ini terhitung bulan Maret, dan kami telah merencanakan target capaian PAD untuk satu tahun anggaran,”
Macarau, Kamis (27/02/2020).
Selanjutnya Macarau mengatakan, Minut yang sedang mengembangkan infrastruktur penunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata, sangat membutuhkan dukungan dana yang tekor dari kebijakan pembebasan pajak ini.
“Khusus Minut tentunya siap melaksanakan petunjuk pusat, tetapi perlu dipikirkan dana pengganti dari pajak yang tidak ditagih dan benar-benar dibutuhkan untuk pendukung KEK yang sedang pada tahap pembangunan di Likupang. Jika ada kompensasi, tentu diharapkan kemudahan dalam proses administrasi dan pencairan dana,” tutup Macarau.

Seperti yang disebutkan Sri Mulyani kemarin, seperti dikutip kompas.com, 10 daerah destinasi pariwisata dimaksud yakni antara lain, Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan.

“10 destinasi pariwisata yang ada di 33 kabupaten dan kota, untuk tidak memungut pajak PHRInya selama 6 bulan terhitung Maret depan. Namun pemerintah daerah tidak akan mengalami kerugian, karena pemerintah pusat pasti mengompensasi mereka Rp 3,3 triliun lewat cadangan APBN 2020,” ungkap Sri Mulyani di Jakarta, Rabu siang tadi. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.