Jelang Natal, Disnakertrans Minta Perusahaan di Bolmong Wajib Bayar THR

0
163

TNews, BOLMONG – Jelang Hari Raya Natal 25 Desember mendatang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) wajib membayar Tujangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

“Kita mengingatkan seluruh perusahaan yang terdata di Disnaker Bolmong wajib membayar uang THR kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Disnakertrans Bolmong Deddy Mokodongan, Senin (13/12/2021).

Ketentuan tersebut kata Deddy, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan. Apabila tidak melaksanakannya maka kita akan memberikan  sanksi kepada pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Dan ini sudah di atur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha, pada pekerja setiap menjelang Hari Raya.

Pihaknya juga mengimbau pada perusahaan yang ada di Bolmong agar pembayaran THR dapat dilakukan maksimal dua minggu sebelum Natal dan Tahun baru, agar pekerja dapat mempersiapkan segala kebutuhan jelang hari raya.

“Jika tidak mampu meberikan THR kepada pekerja, maka harus ada laporan tertulis dari perusahaan dan dilaporkan langsung ke Disnaker,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga saat ini telah membuka membuka posko pengaduan THR.

Posko pengaduan dan konsultasi THR tersebut lanjut Deddy, diadakan untuk mengakomodir dan menfasilitasi para pekerja/buruh yang bermasalah atau ada kendala mengenai haknya mendapatkan THR.

Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Bila perusahaan terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Ada juga sanksi administratif bila perusahaan tidak membayar THR, hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 9 ayat 1 dan 2.

“Sejak posko pengaduan kita buka, sampai hari ini belum ada keluhan atau laporan yang masuk. Biasanya mulai ramai pada H-7 jelang Natal atau setelah Natal banyak aduan yang masuk. Kami awasi dan pantau bila ada THR yang terlambat,” ucap Mokodongan.

Di Kabupaten Bolmong saat ini perusahaan  terdata sebanyak 114 yang beroperasi, itu terdiri dari perusahaan BUMN, BUMD ataupun swasta/perorangan.

“Setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan. Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” ujarnya.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.