Ketua DPRD dan Ketua Komisi III Laksanakan Rapat dengan AHB

0
136
Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto, S.Pd.,MH saat menyampaikan beberapa hal dalam forum rapat bersama sejumlahbinstansi dengan PT. AHB, Senin (15/1/2024). Foto : MS/Totabuan.news
Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto, S.Pd.,MH saat menyampaikan beberapa hal dalam forum rapat bersama sejumlahbinstansi dengan PT. AHB, Senin (15/1/2024). Foto : MS/Totabuan.news

TNEWS, BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah melaksanakan rapat bersama dengan salah satu perusahaan tambang yang akan bergerak melakukan investasi dan eksplorasi di Kabupaten Buton Tengah, tepatnya di Kecamatan Talaga Raya, Desa Kokoe yaitu PT. Anugerah Harisma Barokah (AHB).

Rapat dilaksanakan dikantor PT. Anugerah Harisma Barokah (AHB) Pada Senin, 15/1/2024 yang di hadiri Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto, S.Pd., M.H dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten , Tasman, SE.

Hadir pula sejumlah pihak diantaranya Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Staf ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Buton Tengah, Kepala Dinas Lingkup Hidup Kabupaten Buton Tengah, Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buton Tengah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah, Camat Talaga Raya, dan Pengurus PT.Anugerah Harisma Barokah (AHB), serta sejumlah Masyarakat Talaga Raya.

Usai kegiatan rapat dilaksanakan Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto kepada awak media Totabuan.news menyampaikan bahwa rapat menghasilkan beberapa kesepakatan bersama serta rekomendasi untuk dilaksanakan.

“Diantaranya perusahaan kami minta untuk melakukan pengukuran lahan yang bakal diolah di beberapa blok diantaranya blok C dan blok D” Kata Bobi.

Ketua DPRD yang juga menjabat ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Buton Tengah ini menambahkan pihaknya meminta pula untuk terbentuknya tim independen dari semua sektor yang akan melaksanakan pengukuran lahan yang akan digarap PT. AHB agar data benar benar valid dan ril.

Secara menyeluruh rekomendasi DPRD yang tertuang dalam kesepakatan rapat adalah sebagai berikut:

1. Melakukan pengukuran pada lahan masyarakat di blok B dan C untuk menghindari tumpang tindih lahan.

2. PT Anugerah Harisma (AHB)membentuk tim untuk pengukuran lahan yang di awasi oleh Pemerintah Daerah Buton Tengah, Pemerintah Kecamatan Talaga Raya dan warga yang memiliki lahan.

3. Jangan dulu ada pembayaran harga dari pihak PT Anugerah Harisma Barokah (AHB) untuk eksplorasi lahan warga.

4. Selalu melakukan kordinasi kepada Pemerintah Kecamatan Talaga Raya.

Reporter : Muhammad

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.