Ketua DPRD Minut Pastikan Tak Ada “Mahar Jabatan”

0
304
Bupati Minut Joune Ganda, SE dan Ketua DPC PDIP Denny K Lolong, S.Sos yang juga Ketua DPRD Minut

Aroma Rolling Kian Tajam, Pejabat Eselon 2, 3 dan 4 “H2C”

TNews, Minut – Hembusan angin penyegaran, sebagai langkah perbaikan dan penyempurnaan  terhadap kinerja pejabat di jajaran pemerintahan kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang dipimpin bupati Joune Ganda, SE dan Kevin W Lotulung (JG/KWL), selang pekan ini semakin gencar berhembus. Jelas mendatangkan kekhawatiran sejumlah pejabat baik Eselon 2, 3 maupun 4 yang berpeluang menuai kebijakan rolling pada 6 bulan pertama masa kepemimpinan Joune-Kevin.

Banyak pejabat ini terkesan, mulai mencari suaka bahkan rela melepas seuatu demi Mahar untuk menghapus perasaan Harap-Harap Cemas (H2C, dengan posisi jabatan yang ada. Kondisi ini jelas bertentangan dengan pengasan bupati Joune Ganda yang tidak akan mentolerir bawahannya yang melakukan upaya “Cari Muka” untuk sebuah jabatan, sebab kata JG, yang dinilai adalah kinerja dan loyalitas terhadap tugas dan kewajiban sebagai seorang Aparatur Sipil Negara.

Tak hanya itu, pelaksanaan penyegaran di lingkup pejabat tanpa ada mahar juga ditegaskan oleh salah satu partai politik (Parpol) Pengusung  JG-KWL yakni PDI-Perjuangan, melalui ketua DPC PDI Perjuangan Minahasa Utara Denny K Lolong yang tak lain ketua DPRD Minut. Minggu (05/09/2021)

“Tidak ada intevensi PDIP dan juga saya tegaskan tidak ada bayar mambayar jabatan terkait pelaksanaan rolling di Pemkab Minahasa Utara, lewat PDIP. Mari kita kawal bersama pelaksanaan penyegaran yang saya yakin akan berkualitas dan sesuai aturan sebab JG-KWL adalah pemimpin yang takut Tuhan serta taat hukum,” ujar Delon.

Penegasan rolling tanpa mahar ini beralasan, sebab menurut Lolong dapat berimplikasi penegakkan hukum.

“Mahar jabatan itu melanggar aturan dan resikonya dapat di proses secara hukum pidana dan tentunya semua kita tidak mau terlibat dengan hal yang melanggar aturan. Apalagi aturan ini berlaku untuk pemberi dan penerima,” tegasnya.

Selanjutnya ketua dewan yang akrab dengan wartawan ini mengatakan, persoalan kebijakan pemerintahan dan penempatan ASN dalam jabatan merupakan hak prorogatif eksekutif, dalam hal ini untuk Minut adalah JG-KWL. “Kita tunggu saja apa yang menjadi keputusan bupati dan wakil bupati, tanpa ada intervensi demi kemajuan dan kesejahtaraan masyarakat,” himbau Delon dengan senyum khasnya. (MT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.