5.068 Data Warga Kotamobagu Terancam Diblokir

0
36
Virginia Olii

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mengingatkan 5.068 warga Kota Kotamobagu belum melakukan perekaman E-KTP untuk melakukan perekaman, menyusul adanya penegasan dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) untuk membekukan atau memblokir data warga yang belum melakukan perekaman.
Hal ini dikatakan Kepala Disdukcapil Virginia Olii, kepada sejumlah awak media, Jumat (21/09/2018).

“Warga berusia diatas 23 tahun yang belum melalukan perekaman data e-KTP akan mendapatkan sangsi. Kemendagri akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP,” kata Viginia.

Dikatakannnya, Disdukcapil saat ini memfokuskan perekaman pada usia diatas 23 tahun.

“Ini fokus umur 23 keatas. Ketika dia tidak akan melakukan perekaman datanya akan di blokir sampai 31 Desember,” tegasnya.

Hingga saat ini akunya, sekitar 5.068 yang belum melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil.

“Nah, kalau umur 17 itu kan masih pemula, alangkah baiknya juga yang umur 17 sudah melakukan perekaman. Tapi untuk sekarang kita memeberikan waktu kepada penduduk dewasa. Ini juga mengantisipasi pilpres dan legislatif. Har menggunakan KTP,” paparnya.

Dirinya mengakui, ketersedian blangko e-KTP ketersediaannya tidak ada masalah. Pihaknya terus melakukan turun ke tiap desa/kelurahan. Dan melakukan perekaman.

“Mengajak kepada masyarakat 31 Desember, alangkah baiknya melakukan perekaman. Karena itu identitas penduduk sangatlah penting. Supaya melakukan perekaman karena hak suara itu dalam pemilihan nanti penting,” tandasnya.

Peliput: Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.