Anak Sekolah Dilarang Bawa Kendaran

0
160

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melarang anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), untuk membawa kendaraan, baik roda dua, pun empat.

Kepala Disdik Kotamobagu, Rukmi Simbala, melalui Sekertaris Dinas, Kadri Bangol, mengatakan, saat ini, larangan hanya sebatas, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), karena Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, sudah menjadi kewenangan provinsi.

“Kami memberi imbauan, termasuk kepada orang tua bahwa, anak sekolah (tingkat SMP sederajat) dilarang berkendaraan. Kan sekarang, tak hanya SMA, siswa SMP juga banyak yang mengendarai kendaraan, khususnya roda dua,” katanya, Selasa (13/03/2018).

Larangan ini juga, berdasarkan atas kerjasama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

“Kami telah berkoordinasi dengan Lantas, tidak bisa dipungkiri, kecelakaan lalu lintas, didominasi oleh anak belum layak Surat Izin Mengemudi (SIM), atau anak-anak usia sekolah, baik SMP atau SMA sederajat. Walau SMA, sudah jadi kewenangan Cabang Dinas Pendidikan Daerah, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Wilayah Kotamobagu, Bolsel, dan Boltim (Dikda Prowil Kotamobagu, Bolsel dan Boltim). Tapi, hampir semua tempat parkiran sekolahnya full” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Unit (Kanit) Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Satlantas Bolaang Mongondow (Bolmong) D.S Ngalimin mengatakan, kecelakaan lalu lintas di Kotamobagu, banyak didominasi anak belum wajib SIM atau, anak usia sekolah.

“Anak-anak sekolah yang ugal-ugalan, berbonceng tiga, tidak menggunakan helm, dan banyak lagi perilaku pengendara belum wajib SIM yang membuat potensi kecelakaan lalu lintas terjadi. Makanya, kami mengkoordinasikan ke Disdik termasuk sosialisasi ke sekolah-sekolah,” singkatnya.

Peliput: Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.