Astaga, Ribuan Bangunan di Kotamobagu Ilegal

0
156
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu Mencatat sebanyak 16.661 Bangungan di Empat Kecamatan di Kota Kotamobagu Tidak Memeiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini dikatakan Kepala oleh Kepala Bidang Penataan Ruang, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin (23/04/2018).
“Data bangunan tersebut, merupakan hasil pendataan pada 2013 hingga 2017,” ujarnya.
Proses pendataan, dilakukan terhadap berbagai bangunan, termasuk rumah tinggal, pasar modern, tempat ibadah, rumah sakit, dan lain-lain.
“Kalau data terbaru, kami masih belum memegang. Karena masih sedang dilakukan pendataan kembali, mana bangunan yang sudah atau belum ber IMB. Sementara dari 2013 hingga 2017, bangunan yang ada sebanyak 18.302 dan tercatat ada 16.661 yang belum memiliki IMB,” jelasnya.
Dari 4Kecamatan di Kotamobagu, yang paling banyak belum memiliki IMb yaitu Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Kotamobagu barat paling dominan bagunanan yang belum ber IMB, karena populasi yang banyak penduduknya, tentu bangunan perumahan dan tempat-tempat usaha juga banyak yang belum ber IMB,” terangnya.
Kendati demikian, dia menerangkan, tetap ada penindakan bagi bangunan yang tidak memiliki IMB.
“Penindakan pasti ada, yang pertama pasti kami akan layangkan Surat Peringatan Pertama (SP1)  sampai ke Tiga, jika kemudian IMB nya belum juga diurus, maka akan ada pembongkaran tentunya dari Pihak Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya.
Peliput: Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.