Beredar THL Demo Tuntut Gaji, Ini Penjelasan RSUD Kotamobagu

0
96

TNews, KOTAMOBAGU – Beredarnya kabar sejumlah Tenaga Harian Lepas atau THL yang bekerja sebagai Tenaga Kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, melakukan aksi penuntutan gaji atau upah yang belum dibayarkan selama 3 bulan, menuai raksi dari pihak RSUD Kotamobagu. Melalui Kepala Bagian Humas RSUD Kotamobagu, Hendri Kolopita, saat konferensi pers, Rabu (14/04/2021) siang tadi, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak Rumah Sakit belum ada pengangkatan tenaga THL, namun yang ada hanyalah tenaga sukarela non upah.

“Pengangkatan THL untuk SK-nya setiap tahun anggaran pasti berakhir sampai pada bulan desember, dan ini berlaku di setiap OPD Pemkot Kotamobagu tak terkecuali pada RSUD. Sehingga pada saat memasuki tanggal 04 Januari Tahun 2021, kami mengumumkan lewat Apel perdana dan membacakan surat edaran yang isinya ditujukan kepada seluruh THL Tahun 2020,” ujar Hendri saat melakukan konferensi pers. Lanjut Hendri, memasuki bulan Januari semua THL berstatus sukarela dengan ketentuan mematuhi semua aturan Rumah Sakit, dan tidak menuntut gaji atau upah sampai diterbitkannya SK tahun 2021, serta apabila keberatan dengan aturan ini maka dipersilahkan memasukan surat pengunduran diri

“Kurang lebih isi dalam surat edaran tersebut yang pertama THL tahun anggaran 2020 bahwa per satu januari semua statusnya sama yaitu sukarela kemudian yang kedua tidak menuntut upah atau gaji sampai di terbitkannya SK pengangkatan dan yang ketiga apabila keberatan dengan ketentuan tersebut bisa mengajukan permohonan pengunduran diri, waktu itu ada beberapa THL yang langsung mengundurkan diri untuk pindah kerja ke tempat lain dan ada juga yang tetap bertahan di RSUD Kotamobagu,” ungkapnya.

Ia menyebutkan benerapa THL Nakes yang mengetahui adanya surat edaran tersebut memilih mengundurkan diri dan pindah bekerja di tempat lain. “Setelah dibacakan, ada beberapa THL yang memasukan permohonan pindah bekerja ke tempat lain, dan ada juga yang bertahan sebagai tenaga sukarela sambil menunggu SK pengangkatan THL. Sehingga kami pihak RSUD Kotamobagu, menegaskan bahwa hingga hari ini kami belum mengeluarkan SK pengangkatan THL Tahun 2021,” tegas Hendri. Diketahui, informasi adanya sejumlah Nakes RSUD Kotamobagu menuntut gaji atau upah yang belum dibayarkan heboh di media sosial. Dalam status yang di unggah Samsul BMR di Facebook menjelaskan bahwa ada sekitar 43 Nakes yang saat ini menuntut hak mereka untuk segera dibayarkan.

 

Taufik Paputungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.