TNews, SULUT – Seorang penjual produk-produk kosmetik di salah satu lokasi pertokoan yang berada di kompleks Pasar Serasi Kotamobagu yang berinisial N (38) diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu, Jumat (1/5/2020)
N diduga ingin mendapatkan keuntungan, sehingga tidak memperdulikan legalitas barang kosmetiknya yang dapat berakibat fatal bagi siapa saja yang memakai produk kecantikan tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di toko tersebut sering menjual barang-barang kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM RI sehingga Tim langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, Tim Resmob Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli, SIK dan Katim Resmob Ipda Fry Gunawan Str. K berhasil menemukan barang-barang kosmetik tersebut yang disimpan di laci meja kasir toko.
Sebanyak 16 produk yang di data Tim, tidak terdaftar pada BPOM RI sehingga pemilik Toko beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti berupa pemutih wajah yang berhasil diamankan yaitu hydroquinone tretinion, Dr Gold, Temulawak new, Miamond cream, Dr super, Citra, Colagen, Temulawak cream, 99 Natural, Diamond cream, ukuran besar, Widia collagen, New Specol, Sin Jung, Leviansa Widia, Ling BHI, lLng BHIkuning.
Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut,
“Saat ini Tim terus melakukan pengembangan terkait adanya kasus tersebut,” singkat Kasat Reskrim.
Sumber: Detik.com