Dinsosnaker Kotamobagu Tegaskan Perusahaan tak Bayar THR Dapat Sanksi

0
95
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU  Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kotamobagu mengimbau, kepada seluruh perusahaan diwilayah Kota Kotamobagu (KK), untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja, buruh dan karyawan maksimal 7 hari (H-7) sebelum Idul Fitri.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja, buruh dan karyawan di perusahaan paling lambat H-7 lebaran. Aturan tersebut, dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
“Dalam aturan itu, khususnya di Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 meskipun pekerja, buruh, dan karyawan baru bekerja sebulan tetap berhak mendapatkan THR. Namun, besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja,” kata Sekretaris Dinsosnaker Kotamobagu Suhartien Tegela Selasa (21/06/2016).
Lanjutnya, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, selain pekerja, buruh dan karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan tetap berhak mendapat THR. Bagi yang memiliki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat merasakan uang keagamaan itu.
“Karena peran atau fungsi serta risiko yang dimiliki oleh pekerja, buruh dan karyawan dengan masa kerja satu bulan ataupun lebih sama saja. Sebab sama-sama memberikan kontribusi kepada perusahaan serta keberadaannya juga sangat diperlukan oleh perusahaan,”ujarnya.
Menurutnya, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja, buruh atau karyawannya sekali dalam setahun menjelang hari raya keagamaan. Kemudian dapat dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Intinya kalau sudah ada hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Wajib perusahaan tersebut berikan THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika pembayaran THR tidak sesuai dengan aturan pembayaran THR keagamaan seperti dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau PKB. Diminta kepada pekerja, buruh dan karyawan melaporkan hal itu ke Pos Komando (Posko) Pengaduan THR, di Kantor Dinsosnaker Kotamobagu dijalan Kampus Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat (Kobar).
“Dinsosnaker sudah buka Posko Pengaduan THR. Jika perusahaan tak bayar THR sesuai dengan kesepakatan atau profesionalitas maka kita berikan sanksi berupa denda serta sanksi admisnistratif. Sanksi itu kita berikan terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.