Disdagkop-UKM Kotamobagu Buka Pendaftaran BPUM untuk Pelaku UMKM, Berikut Persyaratannya

0
253

TNews, Kotamobagu – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI, segera menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kuota nasional untuk pelaku UMKM penerima BPUM sebanyak 12,8 juta orang. Namun kuota untuk per kabupaten/kota belum bisa dipastikan.

Namun pelaku UMKM di Kota Kotamobagu diharapkan mempersiapkan semua persyaratan untuk mendaftar.

Di Kotamobagu sendiri, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM), mulai hari ini 7 April 2021 membuka pendaftaran program BPUM UMKM.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kotamobagu, Meiva S.W. Najoan, SP.  menyampaikan bahwa ini program APBN dari Kemenkop UKM RI dan pendaftaran sendiri dibuka mulai hari ini tanggal 7 April 2021. Setelah pelaku UMKM melengkapi persyaratannya bisa langsung mendaftar ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu.

“Ini merupakan dana APBN dari Kemenkop ri dan untuk pendaftaran penerima BPUM dibuka tanggal 7 April, khusus bagi pelaku usaha mikro (BPUM) di Kotamobagu,” ujar Meiva.

Meiva juga mengatakan, pendaftar pelaku usaha di Kotamobagu saat inj lebih dari 322 yang sudah mendaftar. Untuk syarat-syarat pendaftaran BPUM untuk pelaku usaha UMKM, yakni tidak sedang menerima pinjaman KUR, kemudian berstatus WNI, mempunyai NIK dan nomor induk KK, mempunyai nomor HP aktif, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) dari lurah dan dibuktikan dengan foto usaha.

“Untuk hari ini lebih dari 322 pelaku usaha yang sudah mendaftar.Yang belum lolos syaratnya harus dilengkapi dulu. Salah satunya minta surat keterangan usaha (SKU) ke kantor lurah. Makin cepat mengirim persyaratan makin cepat pula kita proses. Makanya jangan lambat,” kata Meiva.

Bagi pelaku UMKM setelah mendaftar kata Meiva, akan ada proses tahapan selanjutnya.

“Berkas yang sudah rampung baru kemudian kami akan mengajukan ke Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), selanjutnya dilanjutkan ke Kemenkop UKM,” tutupnya.

Berikut ini syarat-syarat penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro UMKM :

  1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ KTP Elekronik
  3. Tidak berasal dari ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD
  4. Memiliki usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan lurah/sangadi.

 

Taufik Paputungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.