Ini Aturan Baru Pelaksanaan Hajatan di Kotamobagu

0
123
ilustrasi

TNews, Kotamobagu –  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPp) dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengatakan, ada aturan khusus dalam mengatur bagaimana pelaksanaan hajatan di masa pandemi.

“Nantinya ada surat pernyataan yang harus disepakati oleh pelaksana hajatan yang dibubuhi tanda tangan di atas meterai. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa pelaksana hajatan mematuhi semua aturan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Sahaya, Selasa (02/02/2021) saat melakukan sosialisasi di aula Kantor Walikota Kotamobagu.

Menurut Sahaya, aturan baru ini termasuk mencakup ketepatan waktu acara tanpa menunggu pengantin, dan sebagainya.

“Jika sudah ada tamu, acara langsung dilaksanakan. Tidak boleh menunggu lama-lama,” ujar Sahaya.

Pun, skema hajatan yang diawali dengan pembacaan doa syukuran atau arwah harus dilaksanakan lebih dahulu, sebelum tamu berdatangan. Dengan tujuan tidak terjadi penumpukan orang pada satu waktu.

“Sebagaimana aturan yang sekarang barlaku umum, penerapan protokol kesehatan yaitu 3M harus tetap dipatuhi. Sedangkan, untuk makan bersama ditiadakan, makanan akan diberikan dalam bentuk makanan kotak. Dengan waktu kehadiran yang tah ditentukan. Demikian pula musik, hanya diberikan kesempatan 30 menit sebelum acara dimulai dan berakhir 30 menit setelah acara selesai,” jelas Sahaya.

 

Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.