PAD Sampah di Kotamobagu Sentuh 51,16 Persen

0
26
Pengusaha Hotel Diundang
Bambang Ginoga

TNews, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Kotamobagu Bambang Ginoga mengatakan, hingga memasuki bulan Desember, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu dari retribusi sampah baru mencapai 51,16 persen.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada Camat, Lurah dan Sangadi se Kotamobagu dapat mengoptimalkan penagihan.

“Saat ini memang PAD dari sektor retribusi sampah baru mencapai 51.16 persen, sehingga itu kami mengingatkan seluruh Camat, Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu dapat mengoptimalkan penagihan, agar bisa mencapai target 100 persen,” tegas Ginoga, Senin (05/12/2022).

Ginoga menjelaskan, bahwa target retribusi sampah Kota Kotamobagu tahun 2022 sebesar Rp. 1.6 Miliar dengan demikian, maka capaian hari ini baru diangka Rp 818.560.000,-

Meski demikian, Bambang mengaku optimis target tersebut dapat terealisasi.

“Saya tetap optimis akan mencapai target tersebut, tentu kami akan terus berupaya memaksimalkan penagihan, agar retribusi sampah ini bisa mencapai target sampai dengan tanggal 31 Desember 2022,” tutupnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Kotamobagu Bambang Ginoga mengatakan, hingga memasuki bulan Desember, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu dari retribusi sampah baru mencapai 51,16 persen.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada Camat, Lurah dan Sangadi se Kotamobagu dapat mengoptimalkan penagihan.

“Saat ini memang PAD dari sektor retribusi sampah baru mencapai 51.16 persen, sehingga itu kami mengingatkan seluruh Camat, Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu dapat mengoptimalkan penagihan, agar bisa mencapai target 100 persen,” tegas Ginoga, Senin (05/12/2022).

Ginoga menjelaskan, bahwa target retribusi sampah Kota Kotamobagu tahun 2022 sebesar Rp. 1.6 Miliar dengan demikian, maka capaian hari ini baru diangka Rp 818.560.000,-

Meski demikian, Bambang mengaku optimis target tersebut dapat terealisasi.

“Saya tetap optimis akan mencapai target tersebut, tentu kami akan terus berupaya memaksimalkan penagihan, agar retribusi sampah ini bisa mencapai target sampai dengan tanggal 31 Desember 2022,” tutupnya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.