Pelaku Usaha Yang Kelabui Mesin E-Tax, Akan Di Evaluasi Izin Usaha

0
65
Pelaku Usaha Yang Kelabui Mesin E-Tax, Akan Di Evaluasi Izin Usaha
Hamka Daun
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Setelah di launching program E-Tax atau membayar pajak 10 persen secara online melalui cash register oleh 25 pelaku usaha restoran,hotel, dan hiburan. Ternyata ada juga pelaku usaha yang tidak jujur dalam melakukan transaksi.

Disampaikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Rio Lombone, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan dan Perpajakan Hamka Daun Kamis (14/09/2017). Dalam pantauan mereka banyak restoran mencoba mengelabui cash register, yang dipasangkan oleh BPKD.

“Bayangkan sudah diberikan mesinnya agar bisa secara otomatis pajak akan terdata secara benar. Tapi masih juga dikelabui,”kata Hamka diruang kerjanya.

Lanjutnya, baru restoran saja yang dipantau pihaknya, sudah menemukan yang sengaja tak menggunakanya.
“Seluruh Lamongan hasil pantauan memang tidak menggunakan alat E-Tax secara jujur. Masak selama 2 hari hanya 3 Bil yang laku,”ujarnya.

Dia menambahkan, padahal sudah diterapkan dalam perda regulasinya. Serta dalam sosialisasi semua menerima. Jika seperti ini terus akan dicabut izin usaha mereka.

“Sanksinya jelas tahun depan akan di evaluasi izin mereka kalau terus tidak jujur,”ungkapnya.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.