Pemkot Gratiskan Pengurusan Ijin

0
57
Noval Manoppo

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Terhitung mulai (01/08/2107), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP),  gratiskan masyarakat dan pelaku usaha dalam pengurusan izin gangguan (HO).

Menurut Kepala Dinas (Kadis) PM – PTSP Noval Manoppo Senin (21/08/2017) kemarin, untuk penerbitan HO tidak  lagi  dipungut biaya.

“Izin gangguan atau HO per 01 Agustus untuk penerbitannya tidak dipungut biaya lagi, ini diberlakukan merujuk  pada  Surat edaran Menteri Dalam Negeri”, kata Noval.

Dia juga menambahkan ini sangat sinergi dengan program pemerintah, terkait dengan tahun 2017 ini sebagai  tahun investasi untuk kota kotamobagu .Tentunya hal tersebut menjadi kabar gembira bagi para pelaku usaha.

“Tentunya ini sangat mendukung dengan program pemerintah kota kotamobagu bahwa di tahun 2017 ini adalah tahun investasi, para pelaku usaha sudah lebih mudah dan gratis untuk mendapatkan perizinan. lanjutnya hal ini untuk kotamobagu sendiri, sejak di terima surat edaran itu, pemkot melalui ibu walikota langsung  mengintruksikan untuk segerah ditindak lanjuti,”tambahnya.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.