Pemkot Kotamobagu Akan Hapus Beberapa Perda

0
79
Pemkot Kotamobagu Akan Hapus Beberapa Perda
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bakal menghapus beberap peraturan daerah (perda). Hal ini menyusul, adanya keputusan Pemerintah Pusat menghapus sedikitnya 3.143 Peraturan Perda diseluruh wilayah Indonesia.
Kepada Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, Setda Kota Kotamobagu Sarida Mokoginta SH, mengatakan khususnya di Pemkot, ada perda yang akan dihapus nanti. “Untuk Kotamobagu yang pasti akan dihapus hanya Perda Nomor 3 tahun 2012, tentang Pengelolaan Terminal,” ujar Sarida Mokoginta.
Lanjutnya, pembatalan perda tersebut, tidak ada kaitanya dengan persoalan investasi, sebagaimana salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam kebijakan penghapusan ribuan perda.
“Perda yang akan dihapus itu semata-mata persoalan kewenangan. Sebab, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota hanya berhak mengelola terminal tipe C, sementara terminal yang ada saat ini, yakni terminal Bonawang dan Serasi itu merupakan terminal tipe B, yang kewenangannya ada di Provinsi. Jadi, penghapusan Perda dimaksud tidak ada kaitan sama sekali dengan persoalan investasi,” sebutnya menjelaskan.
Disisi lain dirinya mengatakan, untuk perda lainnya, yakni perda tentang pajak Mineral non Logam, mau tidak mau harus mengalami revisi. Hal itu, dikarenakan terdapat salah satu pasal didalamnya mengatur soal perizinan.
“Soal izin pertambangan itu bukan lagi wewenang pemerintah kabupaten/kota, melainkan wewenang pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Jadi, untuk Perda tentang Pajak Mineral non Logam ini perlu direvisi, oleh sebab terdapat salah satu pasal di dalamnya yang mengatur,” tandasnya.
Gian Limbanadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.