Pemkot Tertibkan Spanduk Kadaluarsa

oleh -5 Dilihat
oleh
Tampak Spanduk Yang Sudah Kadaluarsa di Nur Spa diamankan Satpol-PP Kotamobagu

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) amankan sejumlah spanduk, yang sudah lewat batas waktu pemasangan alias kadaluarsa Rabu (09/08/2017).

Pantauan Totabuanews, Satpol PP telah mengamankan puluhan spanduk dititik berbeda dan langsung dibawa ke kantor untuk didata.

Menurut Kadis Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Dolly Djulhadji itu sudah merupakan aturan. Dimana setiap spanduk yang telah kadaluarsa harus dicabut.

“Memang  spanduk yang telah lewat waktu pemasangan wajib dicabut,”kata Dolly.

Dia menghimbau kepada pelaku usaha atau titik dimana dicabut spanduk mereka, agar bisa menggantinya lagi.

“Diharapkan mereka mengganti spanduk menjelang 17 Agustus yang merupakan hari kemerdekaan Indonesia,” tandasnya.

Tim Totabuanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.