Pemkot Uji Publik Ranperda Atas Perda Nomor 7

0
19
Suasana uji publik yang dihadiri Wawali Kotamobagu, Nayodo Kurniawan

TNews, Kotamobagu –Wakil Walikota (Wawali) Kotamobagu, Nayodo Koerniawan membuka kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, bertempat di Restaurant Lembah Bening Kotamobagu, Rabu (27/11/2019).

Wawali Nayodo mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan informasi publik sekaligus pemahaman, persepsi, wawasan dan pengetahuan tentang substansi materi yang di atur dalam perda nomor 7 tahun 2012 sebelum disahkan menjadi perda. “Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2012 lebih disebabkan karena ditetapkannya perda nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga perda nomor 7 tahun 2012 tentang pengujian kendaraan bermotor dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan melalui penetapan perda nomor 7 tahun 2012,” ujar Nayodo

Dijelaskan Wawali, payung hukum tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2012 sangat penting bagi daerah dalam upaya meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah melalui pengujian kendaraan bermotor. “Dalam perda juga telah mengatur perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dalam rangka untuk optimalisasi pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Turut hadir anggota DPRD Kotamobagu, unsur Forkopimda, Ketua Organda Kotamobagu, pimpinan SKPD, para Camat, Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu.

Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.