Pengadaan MPS Jadi Catatan Inspektorat Kotamobagu

0
229
Inspektorat Pelototi Penggunaan Dandes
Alex Saranaung
Alex Saranaung
Alex Saranaung

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dalam audit yang digelar Inspektorat Kota Kotamobagu (KK) Pengadaan Mesin Pencerca Sampah (MPS) di Badan Lingkungan Hidup (BLH), yang diduga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diterbitkan. Namun, bukti fisiknya belum terlihatan itu, resmi dijadikan catatan Inspektorat.

Hal ini, dibenarkan Kepala Inspektorat Kotamobagu, Alex Saranaung Selasa (15/09/2015) di kantor DPRD Kotamobagu. “Itu masih dalam kontrak, baru akan berakhir bulan Oktober. Namun, Inspektorat telah jadikan catatan,” kata Alex.

Alex membenarkan, bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan tim Inspektorat bukti fisik MPS tak ditemukan. “Kalau sampai kontrak berakhir dan pihak kontraktor tidak menyelesaikan. Maka, akan dijadiakan temuan untuk direkomondasi untuk pengembalian uang Negara atau TGR( Tuntutan Ganti Rugi),” ujar Alex.

Setelah rekomondasi itu diterbitkan, pihak Inspektorat masih memberikan kesempatan melalui surat peringatan. “Sampai tiga kali peringatan dan tidak diindahkan. Maka Pemkot tak bisa menghalangi pihak sebelah (Penegak hukum,red) masuk melakukan pemeriksaan,” tukas Alex. Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (Kaban BLH) Kotamobagu Mu’alif Podutolo, saat dikonfirmasi melalui telepon genggam.

Tak membantah bila pengadaan MPS itu belum ada bukti fisik. Dirinya, membantah ditanyakan soal adanya dugaan MarkUp. “Meski sudah SP2D untuk Pembeliannya bertahap, nanti sekitar bulan Oktober barangnya sudah ada. Kalau masalah tempat sampah kan baru 60 persen dicairkan, sehingga baru 10 unit yang dibuat, sementara untuk sisa pencairan 40 persen nanti kelanjutanya,” bantah Podutolo.

 

 

TIM TOTABUANEWS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.