Pengalihan Wewenang Pengelolaan SMA/SMK Belum Jelas

0
51
Pengalihan Wewenang Pengelolaan SMA/SMK Belum Jelas
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kotamobagu, Dra Rukmini Simbala
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kabupaten/Kota masih harus menunggu kepastian soal pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK ke provinsi. Pasalnya, Undang-undang nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah yang mengamanatkan pendidikan menengah diambil alih provinsi, masih ditinjau kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan belum menghasilkan keputusan.
“Kita masih menunggu karena masih berproses di MK,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Rukmi Simbala, kemarin.
Jika SMA/SMK jadi dikelola provinsi, maka secara otomatis guru dan semua aset akan menjadi milik Pemerintah Provinsi Sulut. “Otomatis gurunya akan jadi pegawai provinsi. Untuk guru kontrak juga demikian. Penganggaran honor mereka sudah di provinsi,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya berencana merekrut guru kontrak yang baru untuk tingkat SMP dan SD, jika pengelolaan SMA/SMK serta guru PNS dan kontrak sudah dibawah kendali Pemprov Sulut. “Kalau jadi dikelola oleh provinsi, maka beban anggaran untuk pendidikan kita jadi berkurang, maka kita akan tambah lagi guru kontrak SMP dan SD untuk mengantisipasi kekurangan guru,” tambahnya.
Seperti diketahui, Pemkot Kotamobagu telah menyiapkan program anak asuh pemda. Program itu akan dimulai tahun depan. Hal itu merupakan tindaklanjut dari pengambilalihan pengelolaan SMA sederajat oleh pemerintah provinsi. Karena secara otomatis beban APBD untuk pendidikan akan sangat berkurang. Sedangkan disisi lain, ada aturan yang mengharuskan daerah menyiapkan anggaran 20 persen dari total APBD untuk pendidikan.
Peliput : RMM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.