Pj Wali Kota Asripan Nani Serahkan Santunan ke Ahli Waris Peserta BPJS Ketengakerjaan Non ASN di Kotamobagu

0
14
Penjabat (Pj) Wali Kota, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si, menyerahkan Santunan Kepada Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Non ASN dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, di ruang kerja Wali Kota, Selasa (17/10/2023). (Foto: Diskominfo Kotamobagu)

TNews, KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj) Wali Kota, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si, menyerahkan Santunan Kepada Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Non ASN dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, di ruang kerja Wali Kota, Selasa (17/10/2023).

Pada kesempatan tersebut Wali Kota mengatakan bahwa dirinya dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut telah menyerahkan santunan tersebut.

“Hari ini saya secara resmi bersama – sama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, telah menyerahkan santunan kepada tenaga kerja THL, dan itu diberikan kepada Ahli Waris. Saya menghimbau kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan supaya dapat berpartisipasi dan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan ini,”.  ucap Asripan Nani

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sunardy Syahid menyampaikan hal yang sama

“Kami menyerahkan manfaat santunan program BPJS Ketenagakerjaan untuk Kepesertaan Non ASN yang ada di Kota Kotamobagu. Manfaat yang diberikan besaran santunannya 42 Juta Rupiah kepada masing – masing ahli waris, tadi juga ada yang diserahkan manfaat beasiswa untuk Ahli Waris yang anaknya masih Bersekolah,”.

Turut Hadir: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu, Syafril Muin, Asisten 1 Pemerintah Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, S.E., Asisten 3 Pemerintah Kota Kotamobagu, Moch. Agung Adati, S.T., M.Si, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.(*)

Reporter: Nindy Pobela

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.