Satpol PP Kotamobagu Tertibkan Pedagang Pasar

0
129

TNews, KOTAMOBAGU – Proses penertiban terhadap pedagang pasar gunakan badan jalan dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP Kota Kotamobagu, pada Kamis 2 Desember 2021 kemarin.

Sejumlah lapak pedagang pasar gunakan badan jalan dengan memasang tenda di tepi jalan yang membuat kemacetan arus lalu lintas, dibongkar oleh jajaran Satpol-PP Kota Kotamobagu, untuk melancarkan kembali arus kendaraan yang lalu lalang di sekitar pasar 23 Maret Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta SSTP, penertiban berupa pembongkaran tenda milik pedagang tersebut dilakukan, sebab peringatan terhadap para pedagang telah beberapa kali dilakukan oleh mereka.

“Kita sudah ingatkan ke para pedagang beberapa kali, agar mereka tidak menggunakan badan jalan saat menjajakan dagangan mereka. Kalau ini dibiarkan tentu akan merusak kelancaran arus lalu lintas, sehingga membuat kemacetan panjang. Makanya, langkah tegas ini kita ambil agar para pedagang bisa sadar kalau apa yang mereka lakukan sudah melanggar aturan,” ungkap Sahaya.

Sahaya juga memberikan himbauan agar para pedagang bisa taat dengan aturan, untuk tetap menjajakan dagangan mereka di tempat yang telah disediakan pemerintah. “Ayolah, kita taat terhadap aturan yang telah dibuat untuk tidak menggunakan badan jalan guna menjajakan dagangan. Kalau alasan kemanusiaan, maka apa yang dilakukan pedagang dengan menjajakan dagangan mereka di badan jalan juga, telah merampas hak-hak orang lain, seperti pengguna jalan dan kendaraan yang akan melintas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disperdagkop – UKM Kota Kotamobagu Ariono Potabuga, mengatakan kalau pihaknya telah menyediakan tempat ke pedagang untuk bisa menjajakan atau mengatur  dagangan mereka di dalam pasar 23 Maret yang telah disediakan. “Kami juga himbau ke pedagang untuk bisa memaksimalkan tempat itu. Jangan berjualan di badan jalan, yang akhirnya mengganggu orang lain,” imbuh Ariono Potabuga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.