Siapkan Posko Pengaduan THR

0
20
Pemkot Bantu Pengrajin Batu Bata
Hidayat Mokoginta

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU—Jelang lebaran, biasanya karyawan mendapat gaji tambahan atau Tunjuangan Hari Raya (THR), dari masing-masing Perusahaan. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui instansi terkait tetap menyiapkan Posko Pengaduan THR, bagi karyawan perusahaan.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu, Hidayat Mokoginta, pihaknya akan tetap memfasilitasi para karyawan yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan dimana mereka bekerja. “Kita sipakan posko pengaduan di kantor,” kata Hidayat Mokoginta, kemarin.

Ia mengungkapkan, sejauh ini belum ada satupun karyawan yang datang mengadu soal hak mereka ke pihaknya. Ini membuktikan, bahawa perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu tetap memeprhatikan kararyawannya. “Sampai hari ini belum ada yang datang melapor,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jumlah karyawan yang terdaftar di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sekira 3795 orang. lanjutnya, bagi perusahaan yang didapati tidak memberikan hak karyawan, akan diberikan sanki tegas. “Perusahaan yang tidak memberikan THR ke karyawaannya, pastinya diberikan sanksi tegas,” tandasnya.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.