Tunggu Surat Edaran Provinsi, Distrinaker Pastikan Bakal Surati 315 Perusahaan

0
19
Drs. Teddy Makalalag

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Distrinaker) berencana menyurati ratusan perusahaan besar, menengah dan kecil, agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Distrinaker) Kotamobagu Tedy Makalalag, mengatakan, untuk ketentuan pembayaran THR bagi karyawan di tiap perusahaan masih menunggu surat edaran dari provinsi.

“Kita akan tunggu pekan ini. Kalau surat edaran sudah ada, maka akan diteruskan disetiap perusahaan yang ada di Kotamobagu,” Rabu, (15/05/2019).

Menurutnya, yang akan dibayarkan perusahaan sudah sesuai perhitungan yang ada.

“Semua berdasarkan aturan yang akan diturunkan nantinya. Tidak bisa sembarang kita tentukan,” singkatnya.

Terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja Idris Amparodo menyebutkan data jumlah karyawan di Kotamobagu sepanjang 2018 sebanyak 4.175 yang bekerja di 315 perusahaan.

Dijelaskannya, jumlah tersebut terbagi atas 2.022 karyawan yang bekerja 283 perusahaan kecil, 1.355 karyawan di 28 perusahaan sedang dan 798 karyawan di 4 perusahaan besar.

“Perusahaan itu yang nantinya akan kami surati untuk pembayaran THR khususnya perusahaan besar, dan tentu nantinya jika sudah ada surat edaran dari Provinsi,” pungkasnya.

Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.