TNews, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman, atau Memorandum of Understanding (MoU), sebagai tindak lanjut dari FGD Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Aset, di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Utara.
Berlangsung sejak Senin, (09/09/2019), hingga, Selasa, (10/09/2019), kegiatan ini terlaksana berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 Huruf d, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berwenang dalam melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota turut didampingi serta oleh pihak DPKAD, Bagian Hukum, Inspektorat dan Kejari Kota Kotamobagu.
Selain Wali Kota, turut Hadir, Kepala-kepala daerah se-Sulawesi utara bersama instansi terkait.
Neno Karlina