YPAK Kotamobagu Terancam Dibekukan

0
229
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Yayasan Pembangunan Al-Kautsar (YPAK) terancam dibekukan. Hal itu menyusul laporan mantan Ketua YPAK, Drs H Alfian Pobela M Si, ke pihak berwajib, yang saat ini sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kotamobagu (KK).
Kepada TOTABUANEWS.COM, Rabu (17/01), Alfian menegaskan, kasus laporannya telah memasuki proses persidangan.
“Dalam hal ini, saya menuntut pihak yayasan untuk mengembalikan uang pribadi saya sebesar seratus lima puluh juta. Disamping itu, saya juga akan menuntut satu miliar rupiah, atas pencemaran nama baik yang dilakukan Subakti Ali,” terang Alfian.
Mantan Anggota Dekab Bolmong itu juga menegaskan, kasus yang dilaporkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut, berkaitan juga dengan penyalahgunaan anggaran yang digelontorkan Pertamina ke Akademi Dakwah Indonesia (ADI),  yang dikelolah YPAK. Di mana, anggaran kurang lebih sebesar Rp. 2 miliar tersebut, tidak diperuntukkan sebaimana mestinya.
“Bayangkan saja, mahasiswa lulusan ADI angkatan pertama, hanya diberikan sertifikat, yang oleh yayasan diklaim sebagai ijazah. Saya pribadi akan terus memperjuangkan kebenaran, dan alhamdulillah orang-orang sebelumnya bertentangan, saat ini balik mendukung saya. Insya Allah setelah sempat ditunda, sidang perkara ini akan digelar pekan depan,” ujar Alfian.
Terpisah, Subakti Ali saat ditemui TOTABUANEWS.COM, tidak banyak bicara. Bahkan mantan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tersebut, membenarkan jika laporan Alfian telah sampai di persidangan.
“Sampai saat ini belum ada informasi kalau yayasan akan dibekukan. Kenapa juga harus dilakukan hal demikian. Masalah ini sebenarnya masih bisa diselesaikan dengan baik,” singkat Subakti.
Sementara itu, Ketua PN Kotamobagu, Romel F Tampubolon SH MH, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan lebih. Pasalnya menurut Romel, kasus tersebut ditangani oleh Wakil Ketua PN, Nova laura Sasube SH MH.
“Jika dalam hasil persidangan Penggugat memenangkan Tergugat, maka bisa saja Yayasan akan dibekukan. Namun hal itu sesuai petitum dari Penggugat, yang kemudian akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” imbuh Romel.
Diketahui, informasi yang berhasil dirangkum TOTABUANEWS.COM, selain laporan Alfian Pobela, YPAK juga didesak oleh Isteri salah satu Hakim Pengadilan Negeri Bali, terkait hutang yayasan sebesar Rp. 90 juta.
Peliput : Fiki Bulow

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.