Legislator PDIP Sulut Ini Gelar Sosper di Tanjung Mariri

0
56
Anggota DPRD Sulut, Ir. Julius Jems Tuuk, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda di Desa Tanjung Mariri, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, 15 Desember 2022.

TNews, SULUT – Anggota DPRD Sulut, Ir. Julius Jems Tuuk, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Tanjung Mariri, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Jems Tuuk sebelum menyampaikan materi Sosper, mengawali dengan menyampaikan ucapan salam dari Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Ada salam dari pak Gubernur dan Wakil gubernur untuk masyarakat bahwa pemerintah provinsi Sulawesi Utara tetap bekerja dengan baik hingga saat ini,” kata Jems Tuuk.

Jems Tuuk memaparkan kepada masyarakat apa fungsi dan manfaat dari peraturan daerah tersebut.

“Perda Nomor 2 ini berbicara tentang Fakir Miskin dan Anak terlantar. Perda Fakir miskin dan anak terlantar ini mengacu dari amanat undang-undang dasar negara republik Indonesia pasal 34, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” tandas Tuuk.

“Jadi jauh sebelum merdeka, Ir. Soekarno, Muhamad Hatta dan para tokoh bangsa mereka sudah berpikir, karena pada zaman itu banyak sekali yang miskin. Dalam transisi penjajahan mereka sudah berpikir,” tukas Tuuk.

Proses pembuatan Perda telah melalui proses kajian dan tahapan yang alot dan panjang.

“Dengan rentetan perjalanan, rentetan begitu banyak undang-undang peraturan pemerintah akhirnya DPRD Provinsi Sulawesi Utara membuat Perda. Memuatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” pungkas Jems Tuuk.

 

Sheraa U

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.