Lunas Pajak 100 Persen Desa Terima Pencairan BHPR

0
34

TNews, Minut – Persentase serapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desa se-kabupaten Minahasa Utara (Minut), mempengaruhi pencairan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR) untuk tahun 2019.

“Jika lunas pajak 100 persen, tentu BHPR akan dicairkan ke desa oleh Pemkab Minut, jika tidak lunas maka belum akan dilakukan peoses pencairan, dan ini sudah dikatahui oleh pimpinan di desa yakni Hukum Tua,” kata Kaban Keuangan Pemkab Minut Petrus Defny Macarau, SE, MM, Senin (20/07/2020).

Saat ini diakui Macarau, ada beberapa desa yang belum dilakukan pencairan, sebab menunggu realisasi pajak hingga terakumulasi 100 persen.

“Saat ini ada beberapa desa yang tertunda pencairan BHPR diakibatkan tidak lunas pajak 100 persen dan ini tetap kamim lakukan penagihan,” tandas Macarau.

Selanjutnya putra Likupang ini mengatakan, untuk Dana Desa (Dandes) tahun 2020 bersumber dari pusat, dan pencairannya tidak lewat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Hanya saja lanjut Macarau, sebelum pencairan dilaksanakan, maka Badan Keuangan akan meneruskan rekomendasi berdasarkan usulan dari desa dan persetujuan Dinas PMD. “Jadi dalam hal ini, badan Keuangan hanya memposisikan memberikan rekomendasi ke KPPN, sehingga Dandes bisa dicairkan, berdasarkan usulan dan permintaan dari desa serta Dinas PMD,” tuturnya. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.