Bea dan Cukai Bersama BNNP Gagalkan Penyelundupan Narkotika

0
168

Tnews, Manado – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara menggelar jumpa pers terkait pengungkapan dugaan kasus penyelundupan narkotika.

Dari sinergi yang dilakukan dua pihak ini membuahkan hasil yang baik, para petugas berhasil mengamankan empat pelaku dugaan kasus penyelundupan narkotika diantaranya berinisial HT warga kota Bitung, RD warga Tomohon, ER warga Manado dan RL warga Sitaro.

Penindakan barang Kiriman mengandung NPP dalam bentuk kue kering mengandung marihuana dan zat mengandung narkotika golongan I berupa Delta-9-Tetrahydrocannabinol pada 18 November 2020 dengan dugaan pelanggaran:
a.Undang – Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 10 tahun 1995 tentang epabeanan, dan
b. Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ada juga penindakan narkotika golongan I berupa embakau Gorila seberat 8,62 gram dengan dugaan pelanggaran undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada 02 Desember 2020.

Musafa Kepala Bidang Kepatuhan Internal DJBC Sulbagtra mengimbau warga untuk tidak melakukan hal serupa karena hanya ingin merusak moral bangsa ” Saya berharap warga yang masih melakukan hal seperti ini, tolong! berhentikan, kami meminta warga untuk tidak lagi mengkonsumsi barang barang seperti ini lagi” ungkap musafa tegas. Para pelaku ini telah melanggar undang undang yang telah tertera diatas dan harus menjalani hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp.800.000.000,- .

Secara terpisah Kepala KPPBC Manado Muhammad Anshar mengatakan, Bea dan Cukai rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat disetiap pintu-pintu masuk Sulawesi Utara, ” Sudah menjadi tugas kami untuk melakukan pemeriksaan semua barang-barang yang masuk ke Sulawesi utara” kata Anshar.

Penggagalan penyelundupan ini diharapkan memberikan pesan yang luas kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Sulawesi Utara untuk tidak sekalipun mencoba menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor jenis apapun karena tidak hanya dampak fisik dari penggunaan NPP saja yang akan dirasakan, namun juga sanksi pidana yang akan diterima.

PLUR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.