Pilwako Manado: Julyeta Runtuwene – Harley Mangindaan Bakal Ajukan Gugatan ke MK

0
155

TNews, MANADO — Tahapan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Manado tahun 2020 telah diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Kamis (17/12/2020).

Rapat pleno yang bertempat di Sintesa Peninsula Hotel Manado, hasilnya pasangan calon (Paslon) bernomor urut 1 Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) menjadi peraih suara terbanyak mengungguli tiga paslon lainnya.

Meski rapat pleno tersebut telah selesai, paslon bernomor urut 4 Prof Dr Julyeta Paulina Amelia Runtuwene MS dan Dr Harley Alfredo Benfica Mangindaan SE MSM, ternyata akan mengajukan gugatan terhadap KPU Manado lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sedang menyiapkan materi gugatan,” kata saksi paslon Paham pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Manado Mursid Laiya.

Lebih lanjut, Mursid Laiya mengatakan gugatan tersebut akan diajukan setelah memperhatikan banyaknya permasalahan inprosedural yang dilakukan KPU Manado dan sejumlah kejanggalan lainnya.

“Kami mempersoalkan bukan hanya angka-angka seperti contoh masih banyak perbaikan-perbaikan di ranah pleno tingkat Kota, itu tandanya banyak masalah dan atas dasar ini kami akan menggugat KPU Manado ke pihak MK,” jelasnya.

Mursid juga melanjutkan kejanggalan lainnya yakni kejadian yang terjadi di Kecamatan Malalayang.

“Pada hal telah selesai diplenokan tetapi PPK masih membuka Kotak Suara tanpa sepengetahuan,” tandasnya.

 

Sumber: Berita Manado

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.