MANIS Sulut : Tidak Elok Menolak Investasi Berizin Lengkap

0
1370

Perumahan Griya Sea Lestari 5 Milik Investor Lokal

TNews, Minahasa – Penolakan pembangunan Perumahan Subsidi Griya Sea Lestari 5 milik PT.Bangun Minanga Lestari (BML) di Desa Sea Kecamatan Pineleng Minahasa oleh sejumlah oknum masyarakat, menuai keprihatinan elemen masyarakat peduli investasi di Sulawesi Utara.
Manguni Indonesia melalui ketua Sulutnya Jhon Hes Sumual, SH mengatakan, sangatlah tidak elok ketika sebuah investasi yang sudah melengkapi seluruh persyarataan sesuai dengan aturan pemerintah, kemudian ditentang oleh oknum masyarakat bahkan menghalang-halangi proses konstruksi dengan memblokir alat berat untuk melakukan pelebaran jalan akses menuju lokasi pembangunan rumah bersubsidi yang adalah program sejuta rumah dari Presiden RI Joko Widodo untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Investasi ini berdasarkan hasil penelusuran dan Investigasi Manguni Indonesia, telah sesuai dengan aturan sebab memiliki izin lengkap bahkan dari pihak dinas kehutanan. Sehingga ketika melakukan penolakan harus benar-benar sesuai dengan prosedur, sebab investor ini melaksanakan usaha dengan melakukan langkah yang sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Hes Sumual
Selanjutnya Sumual mengatakan Manis siap mengadvokasi keinginan masyarakat yang benar-benar merasa dirugikan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan perumahan, dengan menempatkan permasalahan pada pokok yang sebenarnya.


“Tidak ada hal yang nantinya ditutup-tutupi baik oleh masyarakat atau penduduk Sea dan pihak Developer yang juga adalah orang lokal. Seyogyanya kita memberikan kesempatan berinvestasi kepada sesama saudara kita yang memiliki kerinduan untuk membantu masyarakat, sehingga kita saling menguatkan. Tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan, asalkan kita mau mendudukkan permasalahan ini pada proporsi yang sebenarnya tanpa ada kepentingan lain yang menungganginya. Dan saya yakin saudara-saudara kita warga desa Sea sangat peduli Investasi dan sangat menerima pembangunan yang dilaksanakan,” papar Hes sapaan akrab alumni fakultas hukum Unsrat yang juga ketua Presidium Pinaesaan Wangko Indonesia ini.

Micky Rori direktur proyek PT. BML mengatakan pihaknya tidak pernah sedikitpun memiliki keinginan untuk merusak tanah Minahasa, sebab niat utama adalah melaksanakan pembangunan untuk membantu masyarakat di bidang perumahan dengan melaksanakan sesuai dengan ketentuan pemerintah. “Tidak ada niat sedikitpun untuk merusak, bahkan kami berkomitmen melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Rori.


Diketahui, berdasarkan penjelasan dari berbagai Dinas dan Badan yang ada di Kabupaten Minahasa sebenarnya telah disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan terhitung sudah enam kali pihak Pemkab Minahasa mengambil langkah mediasi dan humanis terkait permasalah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Minahasa, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Frits Muntu menyatakan bahwa semua izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa kepada PT.Bangun Minanga Lestari (BML) selaku pengembang Perumahan Griya Sea Lestari telah sesuai aturan dengan kajian yang ada.
“Tidak ada aturan yang dilanggar, jika ada yang merasa keberatan dan merasa dirugikan silahkan tempuh jalur hukum. Jangan main hakim sendiri apalagi penutupan jalan. Jangan bergaya sok berkuasa. Pemda mengeluarkan izin itu sudah sesuai dengan kajian yang ada,“ tegas Sekab Minahasa Frits Muntu.
Camat Pineleng Johny Wua juga memastikan, pembangunan perumahan ini, tidak merusak hutan yang dimaksudkan oleh oknum yang mengatasnamakan warga Sea.
“Saya sudah memastikan langsung ke PT BML dan tidak ada melakukan pemangkasan pohon, malahan pihak PT BML siapkan hampir 1 hektar untuk penanaman pohon sebagai fungsi lindung,” ucap Camat Pineleng.
Pembangunan Perumahan Griya Sea Lestari 5 berdasarkan data yang ada telah mengantongi izin dan rekomendasi antara lain :
1. Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang yang ditanda tangani oleh Sekda Kabupaten Minahasa,
2. Keterangan Penggunaan Lahan dari Dinas Pertanian, Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN Minahasa,
3. Persetujuan Ijin Lokasi dari Kadis DPMPTSP Kabupaten Minahasa,
4. Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL),
5. Pertimbangan Teknis Penerbitan SKKL dari DLH Minahasa, Keputusan Kadis DPMPTSP tentang
6. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan
7. Izin Lokasi
8. Izin Lingkungan dari Lembaga OSS RI
Selain itu juga terdapat juga pernyataan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara. Melalui surat telaahan teknis lokasi yang ditanda tangani oleh Kadis Rainier Dondokambey, S.Hut, yang dalam surat itu menggambarkan bahwa sesuai pengambilan titik koordinat, kawasan areal tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan, seperti yang dipermasalahkan oleh berbagai oknum masyarakat. (PCV/voxsulut)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.