Beroperasi, Pelaku Usaha di Minut Wajib Lunasi Pajak Daerah

0
43

Macarau : Beroperasi Berarti Ada Pemasukan dan Kena Pajak

TNews, Minut – Pelaku usaha kena pajak daerah di kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang tetap melaksanakan usaha atau pekerjaan, walaupun ditengah pandemik Covid-19 atau pesebaran virus Corona saat ini, tetap dihimbau untuk tetap membayar kewajiban pajak yang dibebankan sebagai pelaku usaha kena pajak.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Minut Petrus Macarau, SE, Rabu (29/04/2020). Bahkan Macarau tetap menganjurkan seluruh pelaku usaha untuk taat terhadap kewajiban, walaupun memang disadari dalam situasi yang sulit.

“Memang ada kebijakan dari pemerintah pusat terhadap 10 daerah tujuan wisata, termasuk Minut, untuk menghapuskan beberapa pungutan pajak hingga. Namun hingga saat ini kami, kami masih mempelajari instruksi Menteri Keuangan terkait dispensasi pembayaran pajak. Dan jika sudah ada hasilnya, maka pasti ada pengumuman. Kemudian, untuk pelaku usaha kena pajak yang tetap beroperasi, untuk tetap memenuhi kewajiban dalam membayar pajak ke pemerintah. Sebab anggapan kita, jika beroperasi, tentu saja ada pemasukan yang dihitung pajak,’’ tegas Macarau. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.