Pemkab Minut Bakal Tegas Penunggak PBB Kena Sanksi

0
20

TNews, Minut – Rencana penindakan akan diberikan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Keuangan dan Asset Daerah, kepada Wajib Pajak (WP) yang telah menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dengan akumulasi pajak terhutang diatas 100 Juta Rupiah.

“Kami merencanakan akan menindak tegas kepada setiap Wajib Pajak yang lalai ataupun tidak melakukan pembayaran PBB, walaupun surat pemberitahuan pajak terhutang, telah diterima,” kata Petrus Macarau, SE Kaban KAD Minut, Jumat (17/01/2020) diruang kerjannya.

Selanjutnya Macarau mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah melaksanakan inventarisir serta koordinasi dengan SatPol PP, untuk melakukan pemasangan plang maupun stiker pada obyek tanah maupun bangunan yang pemiliknya melalaikan kewajiban atau menunggak pajak. “Sebelum pemasangan plang tidak bayar pajak, kami masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban, untuk membayar diloket yang telah disediakan di bank yang ditunjuk sesuai dengan pemberitahuan pada SPT yang diserahkan kepada wajib pajak,” katanya.

Ketika ditanya daftar penunggak PBB yang menjadi prioritas, kaban menyebutkan masih diberikan kesempatan beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, namun ketika masih lalai dan tidak menyelesaikan kewajiban, maka akan dirilis nama penunggak pajak. “Saya minta untuk bersabar, berikan kesempatan dulu kepada wajib pajak untuk menyelesaikan, jika ada yang acuh tak acuh, maka pasti akan dibeber siapa saja yang menunggak, berikut nominal tunggakan dan obyek pajak akan dipasang plang pemberitahuan tidak bayar pajak,” tandas Macarau yang belum lama didevinitifkan Kaban Keuangan dan Asset Daerah Minut oleh bupati Vonnie Anneke Panambunan ini. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.