Pemkot Larang Warga Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan

0
81

Pemerintah Kota Depok melarang kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam masa pandemi COVID-19. SE itu diteken oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. “Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, mushola dan tempat-tempat lainnya ditiadakan,” kata Idris dalam SE nya seperti dikutip, Kamis (8/4/2021).

Untuk salat tarawih di masjid, Pemkot Depok masih memperbolehkannya dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Jemaah yang diperbolehkan salat tarawih hanya warga setempat. “Jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Jemaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya (bukan masih dalam status positif aktif COVID-19),” katanya. Idris menyarankan masyarakat yang sakit tidak mengikuti salat tarawih berjamaah di masjid. Tak hanya itu, para lansia juga disarankan untuk salat di rumah masing-masing.

“Bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia (lansia) yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah saja,” tuturnya. Idris juga melarang warga Depok untuk melakukan ibadah semalaman di masjid. Salat tarawih keliling juga ditiadakan untuk mencegah penularan secara masif. Idris mengatakan pihaknya belum memutuskan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri. Pihaknya akan mengamati perkembangan kasus virus Corona di Depok dan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. “Pelaksanaan salat Idul Fitri akan ditentukan kemudian, setelah mempertimbangkan perkembangan kasus (COVID-19) di Kota Depok serta akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan atau pemerintah provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.

Diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Yaqut mengatakan surat edaran ini bertujuan agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan selama beribadah. Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” kata Menag Yaqut dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (6/4). Dalam surat edaran ini, masyarakat dianjurkan untuk melakukan buka puasa di rumah masing-masing. Sementara untuk pelaksanaan tarawih, masyarakat dibolehkan untuk berjamah asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat. “Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,” bunyi surat edaran itu.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.