Pjs. Bupati Minut Hadiri Sosialisasi Sidang Pidana Online

0
64

TNews, Minut – Pejabat Sementara Bupati Minahasa Utara (Minut) Clay June H Dondokambey, SSTP.MAP, Selasa (13/10/2020), mengjadiri sosialisasi peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik di kantor PN Airmadidi.


Selain Dondokambey dan Ketua PN Airmadidi Mohamad Soleh SH MH, kegiatan ini juga dihadiri Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH, perwakilan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng Wahyono, serta sejumlah kepala SKPD jajaran Pemkab Minut.
Ketua PN Airmadidi ketika memberikan sambutan, mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat baik agar pelayanan hukum di Kabupaten Minut bisa berjalan teratur.
“Jadi kegiatan ini kami juga ikut libatkan Polres, Kejaksaan dan Rutan agar koordinasi bisa jalan dengan baik terkait penegakan hukum,” katanya.
Ditambahkannya, dengan adanya aplikasi ini, kiranya bisa menghubungkan kinerja antar aparat hukum sekaligus bisa mencegah adanya penyebaran Covid-19. Sebab, dengan dikeluarkannya peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020, maka akan mengurangi interaksi secara langsung atau pertemuan tatap muka karena menggunakan sidang online. “Ini akan menjadi pelayanan baru dalam persidangan di era new normal. Namun aplikasi inu dibutuhkan stabilitas jaringan internet agar pelayanan pengadilan bisa berjalan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Minut Clay June H Dondokambey SSTP MAP dalam sambutannya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada PN Airmadidi. Apalagi, dengan aplikasi ini juga turut berperan mengurangi kasus Covid-19 di daerah itu. “Kita harus memaklumi dan mengikuti kondisi yang ada karena pandemi Covid-19 sehingga tatanan kehidupan berubah dari segala sisi. Jadi kegiatan ini mendapat apresiasi dari Pemkab Minut,” tandasnya.
Diakuinya, berbicara hukum, tentu pelaksanaan sidang secara online, sangat didukung pemerintah agar penegakan hukum di Minut bisa berjalan tertib dan teratur sehingga stabilitas keamanan akan terjaga. Terpantau kegiatan sosialisasi ini tetap menerapkan standar protokoler kesehatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.(PCV/Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.