PNS, Honorer, THL, Sangadi dan Perangkat Desa di Bolmong Wajib Rapid Tes Antigen

0
302

TNews, BOLMONG — Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan.

Hal itu berdasarkan surat intruksi  Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow bernomor: 400/02/SETDAKAB/156/IX/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan rapid tes antigen secara massal bagi PNS, Honorer, THL, kepala desa hingga perangkat desa.

Sekda Bolmong Tahlis Gallang, mengatakan langkah yang diambil itu, guna pencegahan penularan Covid 19 di Kabupaten Bolmong.

“Rapid tes massal sudah dimulai, hal ini kita lakukan guna mencegah penyebaran virus. Sebab seluruh ASN, Honorer, THL, Sangadi dan perangkat desa itu melayani masyarakat. Rapid test Covid-19 ini dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang pernah atau sedang terinfeksi virus corona atau tidak,” kata Tahlis, Rabu (15/09/2021).

Sementara itu, Kepala Dinkes Erman Paputungan melalui Kabid P2P Yusuf Detu mengatakan, pelaksanaan rapid tes dipusatkan di gedung serba guna samping Dinkes.

“Kita targetkan pekan ini selesai pelaksanaan rapid tes, agar secepatnya selesai sesuai instruksi Ibu Bupati. Namun untuk wilayah di kecamatan kita koordinasikan dengan seluruh camat dan rapid dilaksanakan di tiap puskesmas,” kata Yusuf saat dihubungi via WhatsApp.

Berikut intruksi tegas yang dikeluarkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow:

  1. Segera melaksanahan Vaksinasi Covid-19 dan Rapid Tes Antigen sacara massal bagi seluruh PNS, tenaga honorer/Tenaga Harian Lepas (THL). Sangadı (Kepala desa) dan peranghat desa yang dilaksanakan mulal tanggal 15 September 2021.
  2. Seluruh PNS, tenaga honor, THL, Sangadi dan perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 wajıb mengikuti vaksinasi Covid-19.
  3. Seluruh PNS, Tenaga honorer, THL, Sangadi dan perangkat desa wajib mengikuti rapid tes antigen sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
  4. Dalam hal pada perangkat daerah masih terdapat PNS atau Tenaga honorer, THL yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dan tidak mengikuti Rapid tes Antigen sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA, dikenakan sanksi administrasi berupa:
  5. Penundaan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan PNS; dan
  6. Penundaan pembayaran honorarium bagi tenaga Honorer/ THL.
  7. Kepala Badan Keuangan Daerah menunda layanan bagi perangkat daerah terkait pembayaran:
  8. Gaji dan tambahan penghasilan PNS untuk dan b. Honorarium untuk Tenaga Honorer/THL yang tidak melampirkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat Rapıd Tes Antigen yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehaten.
  9. Dalam hal pada suatu desa masih terdapat Sangadi atau perangkat desa yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dan tidak mengikuti Rapid test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA, dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan penerbitan rekomendasi yang berhubungan dengan penghasilan tetap dan tunjangan Sangadi dan perangkat desa pada desa bersangkuten.
  10. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menunda penerbitan rekomendasi yang berhubungan dengan penghasilan tetap dan tunjangan Sangadi dan perangkat desa yang Sangadi dan perangkat desa belum somuanya mengikuti vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama dan tidak mengikuti Rapid Tes Antıgen yang dilaksanaken oleh Dinas Kesehaten. Vaksinasi dan Rapid Antigen tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin dan surat Rapid Tes Antigen.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.