Polres Touna Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid Oknum Pejabat Pemda

0
109
Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Moh Kasim SH

TNews, TOUNA SULTENG – Setelah menjalani proses penyidikan, berkas kasus dugaan Korupsi dana Covid 19 dengan tersangka oknum pejabat Pemda Touna IM dan istrinya MKA, segara dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Touna.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Moh Kasim SH Rabu 26 Oktober 2022, kemarin.

Ditemui media Totabuan.news di ruang kerjanya Kasim menjelaskan, bahwa berkas Tahap 1 tersangka dugaan Corupsi Covid 19 akan segera di kirim karena sudah lengkap.

“Ini berkasnya sambil menunjuk tumpukan berkas dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani polres Touna,” beber Kasat.

Ditanya berapa kerugian dari dugaan korupsi tersebut Kasim menjelaskan bahwa, jika dihitung berkisar Rp39 juta lebih dan itu sudah di kembalikan.

“Namun pada saat itu kasus ini sudah masuk proses Sidik sudah ada laporan polisi, jadi kita lanjutkan penangananya. Ini bukan besar kecil kerugian tapi prosesnya sudah sidik. Kalau itu masih proses Lidik dan kerugian dikembalikan maka proses kami hentikan,” ungkapnya lagi.

Lanjut Kasim,mengatakan korupsi dana covid memang sangat fatal sebab berdasarkan instruksi presiden itu harus di tindak lanjuti dengan tegas.

“Diketahui bahwa kedua tersangka ini sudah di tahan sejak pekan kemarin ,dan kemarin mereka melakukan permohonan penanguhan ,kita sudah sampaikan ke pak Kapolres dan sudah sesuai prosedur, Pasal 31 (1) atas permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim ,dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang ataujaminan orang, berdasarkan syarat yang di tentukan. (2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangkaatau terdakwa melangggar syarat sebagaimana dimaksud ayat (1),” jelasnya.

Reporter : Dales Lantapon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.