Aleg Deprov Minta Tiga Oknum Anggota Polres Bolmong Dihukum Mati, Kapolda Setuju

0
937

TOTABUANEWS, MANADO – Anggota DPRD Provinsi (Deprov) Sulut Jems Tuuk mengharapkan penegak hukum serius menangani kasus narkoba yang melibatkan 3 oknum polisi yang bertugas di Polres Bolmong.

Bahkan ketika paripurna LKPJ Gubernur tahun 2015, Rabu (6/4) lalu yang dihadiri Forkompimda termasuk di dalannya Kapolda Sulut, Tuuk legislator asal Bolmong Raya  meminta ketiga oknum polisi tersebut harus dihukum mati.
“Tiga oknum Polisi yang terlibat dalam kasus narkoba harus dihukum mati,” teriak Tuuk dengan nada lantang di sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua Dewan, Andrei Angouw.

Usai Paripurna Kapolda Sulut Brigjen Pol. Wilmar Marpaung yang sempat dikonfirmasi dengan pernyataan Tuuk, dengan tegas juga menyatakan setujuh jika ketiganya dihukum mati. “Saya setujuh,” ungkap Kapolda singkat.

Diketahui 3 oknum anggota polisi Polres Bolmong yang tertangkap (18/3) masing-masing Aiptu AR, Bripka YU dan Bripka JT serta seorang warga berinisial AK.

Saat tertangkap oleh Dirresnarkoba Polda Sulut di lengan tangan mereka terdapat bekas suntikan jarum.
Mereka ditangkap saat Operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba) tahun 2016 berlangsung dibawah pimpinan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol Edy Djubaedi SIK MH, didampingi Kasat Narkoba Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas.

David Rumondor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.