Aleg DPR RI Dapil Sulut Ini Kawal Bantuan Kuota Internet

0
36
Vanda Sarundajang (foto google)

TNews, SULUT ‑ Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa mahasiswa, guru dan dosen.

Bantuan tersebut dimulai dari 11-15 September, 11-15 Oktober, lalu 11-15 November 2021.

Kuota bantuan internet berlaku selama 30 hari sejak diterima dan diperuntukkan bagi siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik pada bulan September sampai November 2021.

Anggota DPR RI yang juga Pimpinan di Fraksi PDI Perjuangan Vanda Sarundajang yang mengawal bantuan ini mengatakan, hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bahwa bantuan kuota internet ini akan disalurkannya secara berkala setiap bulannya pada tanggal 11-15.

“Bantuan sudah mulai disalurkan, diberikan per bulan untuk kebutuhan belajar daring,” ujar Vanda Sarundajang.

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021, penerima bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek masih sama seperti sebelumnya, yakni:

Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD)

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah

Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen.

Penerima Bantuan paket kuota data internet pun harus memenuhi persyaratan, yaitu:

– Untuk peserta didik PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, harus terdaftar di aplikasi Dapodik

– Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

– Untuk mahasiswa terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan,

memiliki Kartu Rencana Studi(KRS) pada semester berjalan dan nomor ponsel aktif

– Untuk dosen, terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) dan nomor ponsel aktif.

Besaran kuota internet yang diterima, untuk siswa PAUD akan menerima bantuan kuota internet sebesar 7 GB per bulan.

Siswa SD, SMP, dan SMA akan memperoleh bantuan kuota internet sebesar 10 GB.

Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan SD hingga SMA akan mendapatkan kuota bantuan internet sebesar 12 GB per bulan.

Khusus untuk mahasiswa dan dosen menerima bantuan kuota internet sebesar 15 GB per bulan.

“Itu rincian bantuan dari pemerintah  yang telah disepakati di Komisi X DPR RI,” kata VaSung, sapaan akrab Vanda Sarundajang.

Adapun halaman yang tidak bisa diakses menggunakan bantuan kuota Kemendikbud Ristek terdiri atas media sosial, game, dan aplikasi video.

Demi optimalnya program pemerintah ini, Vanda pun mengatakan, perlu langkah aktif dari para kepala satuan pendidikan untuk segera melakukan pemutakhiran data siswa, mahasiswa, guru, serta dosen.

“Itu penting dan bisa dilakukan melalui sistem pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi,” pungkas Vanda.

Sumber : beritamanado.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.