Cemburu Membawa Maut, Pemuda Tumbang dengan Tujuh Tusukan

0
1761
ilustrasi

TNews, SULUT – Tim Tarsius Polsek Maesa menangkap seorang pemuda inisial, MT alias Marko (23) atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, Senin (13/09/2021).

Warga Kecamatan Madidir ini ditangkap setelah menganiaya Rizky Bau warga Kecamatan Aertembaga menggunakan pisau jenis sangket taji Senin subuh sekitar pukul 00.30 Wita di di depan Pos I pintu keluar Pelabuhan Samudera tepatnya di depan Bank SulutGo.

Dari informasi, penganiayaan itu bermula ketika Rizky mengetahui istrinya melakukan chating via WhatsApp dengan Marko.

Rizky kemudian adu mulut dengan Marko via chating WhatsApp karena tidak menerima alasan Marko bahwa istri Rizkylah yang duluan menghubungi lewat chating.

Tidak puas adu mulut via chating, Rizky dan Marko sepakat untuk bertemu di depan Pos I pintu keluar Pelabuhan Samudera tepatnya di depan Bank Sulut.

Karena sudah terbakar api cemburu, Rizky langsung memukul Marko hingga memicu terjadinya perkelahian dan Marko mengeluarkan pisau jenis sangket taji kemudian menikam berulang-ulang lawannya.

Akibatnya, tujuh tikaman mendarat di tubuh Rizky, yakni di bagian dada, perut, kedua tangan serta tiga luka tikaman di bagian belakang.

Melihat lawannya terluka dan mengeluarkan darah, Marko langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah salah satu rekannya di wilayah Kecamatan Madidir.

Kejadian dan penangkapan itu dibenarkan Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho SE yang menyatakan Marko diamankan beberapa saat setelah kejadian di rumah rekannya.

“Pelaku sudah ditangkap serta barang bukti yakni pisau jenis sangket taji dan mengakui perbuatannya. Pasal yang disangkakan pasal 351 KUHP dan UU Nomor: 12/darurat 1951,” katanya.

 

Sumber : beritamanado.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.