Kementrian Kominfo Gelar Dialog Publik Terkait RUU KUHP di Sulut

0
95
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyelenggarakan acara “Dialog Publik RUU KUHP”, Selasa (20/9/2022) di Manado, Sulawesi Utara.

TNews, SULUT – Dalam upaya melakukan sosialisasi dan edukasi yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat serta partisipasi publik terhadap Rancangan Kitab Undang- Undang Hukun Pidana. Kementrian Kominfo menggelar dialog Publik. Pada giat yang digelar di Hotel Four Point Manado Sulawesi Utara Selasa (20/9/2022) tersebut menampilkan pembicara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prf Dr Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Unibersitas Negri Semarang Prof Dr R Benny Riyanto dan Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Dr Yenti Gamesih

“Dialog publik RUU KUHP sebagai upaya Pemerintah yang akan menggantikan KUHP yang saat ini merupakan produk Kolonial Belanda, dan lebih memberikan penyegaran terhadap produk UU KUHP yang relevan dengan kondisi terkini Masyarakat Indonesia,” Ungkap Bambang Gunawan Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Kementrian Kominfo.

isu krusial yang banyak mendapatkan restitensi dari masyarakat yakni

1. Living Law atau hukum adat karena masyarakat adat dianggap sebagai satu pengakuan terhadap hukum adat yang masih diakui dalam satu komunitas masyarakat yang jika melanggar akan diberikan sangsi pidana

2. Pidana Mati yang dirumuskan lewat masa percobaan dan ketika napi mati berkelakuan baik maka akan ada pengurangan

3. Kebebasan berpendapat jika tidak dibatasi naka orang dengan bebas menghina siapa saja, setiap orang bisa menyebarkan berita hoax, santet

4. Penghinaan terhadap Presiden bertujuan untuk menghormati Pimpinan Negara yang dipilih oleh kita dan itu juga berlaku bagi pemimpin negara lain.

5 Meletakan sangsi bagi Dokter at Dokter Gigi yang menjalankan praktek tanpa izin.

6. Memberikan sangsi bagi unggas yang merusak kebun tanah yg telah ditaburi benih.

7 Tindak pidana gangguan dan penyesatan tindak pidana terhadap Agama (penodaan agama) ajaran kebencian, menghasut untuj mendikte Agama yang lain.

8.Tindak pidana penganiayaan hewan kecuali untuk konsumsi.

9. Tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan.kecuali untuk pendidikan.

10 Tindak pidana Penggelandangan, Aborsi dan bentuk pelanggaran yang merugikan pihak lain.

Hadir pada acara tersebut yakni Kelompok Pemuka Agama, Pejabat Kementrian Hukum dan Ham, Jurnalis, BEM Mahasiswa Suluttenggo.

Sheraa Umboh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.