TNews, SULUT – KPU Sulut lakukan tahapan terkait Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD RI. pengumuman tesebut dinyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Berikut ini pengumuman berdasarkan Surat bernomor 447/PL.01.4-Pu/71/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sulut Meidy Y Tinangon;
Sheraa Umboh
![](https://totabuan.news/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-29-at-14.42.15_d2a1087e.jpg)